
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya pelanggaran hukum, salah satunya adalah praktik importasi minyak mentah jenis RON 90 (yang lazim untuk Pertalite), lalu dioplos menjadi RON 92 (Pertamax) dalam kurun waktu 2018–2023. Selama lima tahun itu, kegiatan impor dilakukan ribuan kali.
"Jadi, hasil penyidikan sudah kami sampaikan. Ron 90 atau di bawahnya—misalnya Ron 88—di-blending dengan Ron 92 dan dipasarkan seolah-olah RON 92. Harganya juga dijual setara Pertamax," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Menurut Qohar, Pertamina seharusnya membeli minyak mentah jenis RON 92.
Namun, yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang kemudian dioplos agar menyerupai RON 92.
Pihak Pertamina Patra Niaga—Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero)—sempat membantah tudingan pengoplosan BBM tersebut.
Namun, Qohar menegaskan bahwa bukti yang ditemukan penyidik justru menunjukkan sebaliknya.
"Penyidik menemukan adanya blending RON 88 dengan RON 92. Jadi, RON dicampur dengan RON. Fakta hukumnya demikian," tegas Qohar.
"Yang pasti, kami bekerja berdasarkan alat bukti. Dan sebagaimana telah saya sampaikan, temuan itu ada dalam fakta hukum yang kuat. Saya rasa itu sudah menjawab semuanya," katanya.
Baca Juga: Skandal Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Periksa 18 Saksi Kunci Termasuk Eks Manajer Patra Niaga