Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti terhadap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini (pelimpahan berkas kasus) Pertamina tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, lewat pesan WhatsApp, Senin (23/6/2025).
Adapun sembilan orang tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Selanjutnya, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian tersangka lainnya yakni, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.
Diprediksi kerugian negara yang timbul akibat perkara ini senilai Rp193,7 triliun.
Dalam perkara ini, pihak Kejagung menemukan fakta melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di antaranya dengan melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.
"Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92," kata Direktur Penyidikan, Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025) lalu.
Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere
Meski demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.
"Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun)," kata Qohar.
Pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) sempat membantah jika dirinya melakukan pengoplosan terhadap Pertamax.
Namun Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.
"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu," kata Qohar.
"Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya," imbuh Qohar.