Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menerbitkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pencekalan ini disebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah yang terjadi selama masa jabatannya.
Langkah Kejagung ini sontak memicu pertanyaan publik, apa sebenarnya arti dicegah ke luar negeri dan apa saja batasan atau larangan yang harus dipatuhi oleh seseorang dengan status tersebut?
Status "cekal" atau pencegahan adalah sebuah tindakan administratif keimigrasian yang bertujuan untuk membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Keputusan ini tidak diambil sembarangan dan memiliki landasan hukum yang kuat, terutama diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Permintaan pencegahan biasanya diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan orang yang bersangkutan, yang statusnya sebagai saksi kunci, tersangka, atau terdakwa, tidak melarikan diri dan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lalu, apa saja hal yang mutlak tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang telah resmi dicegah?
1. Melintasi Perbatasan Resmi Negara
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...
Ini adalah larangan paling fundamental. Seseorang yang dicegah ke luar negeri secara otomatis namanya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia, baik di bandara internasional, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas darat.
Saat orang tersebut mencoba melakukan check-in penerbangan internasional atau melewati pemeriksaan paspor, sistem akan secara otomatis memberikan peringatan. Petugas imigrasi akan menolak keberangkatannya saat itu juga. Upaya nekat untuk tetap berangkat hanya akan berujung pada penundaan dan potensi masalah hukum tambahan.
2. Mencoba Membuat Paspor Baru atau Dokumen Perjalanan Lain
Meskipun paspor lama tidak selalu langsung ditarik, upaya untuk mengajukan permohonan paspor baru atau dokumen perjalanan lain seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) akan terdeteksi oleh sistem imigrasi.
Permohonan tersebut sudah pasti akan ditolak karena nama yang bersangkutan telah ditandai dalam daftar pencegahan. Status pencegahan ini secara fundamental membatasi hak seseorang untuk bepergian ke luar negeri, yang tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.