Dialami Nadiem Makarim, Apa Saja yang Tak Boleh Dilakukan Seseorang Bila Dicegah ke Luar Negeri?

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:26 WIB
Dialami Nadiem Makarim, Apa Saja yang Tak Boleh Dilakukan Seseorang Bila Dicegah ke Luar Negeri?
Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri oleh Kejagung (Suara.com/Arya Manggala)

3. Menggunakan Jalur Ilegal atau "Jalan Tikus"

Mencoba keluar dari Indonesia melalui jalur tidak resmi adalah pelanggaran hukum serius. Selain melanggar aturan keimigrasian, tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya melarikan diri dan menghalangi proses hukum.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri. (Antara)
 Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri oleh Kejagung. (Antara)

Jika tertangkap, orang tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan yang akan semakin memperberat posisi hukumnya dalam kasus utama yang sedang menjeratnya.

Aktivitas Domestik Tidak Dibatasi

Penting untuk dicatat bahwa status dicekal ke luar negeri tidak sama dengan tahanan kota atau tahanan rumah. Seseorang yang dicekal masih memiliki kebebasan penuh untuk beraktivitas di dalam negeri.

Ia masih bisa bepergian antar kota atau provinsi di seluruh Indonesia, bekerja, menjalankan bisnis, dan melakukan kegiatan sosial lainnya selama tidak melintasi batas negara.

Pencegahan biasanya berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang oleh instansi yang meminta, jika proses hukumnya belum selesai.

Bagi Nadiem Makarim, pencekalan ini berarti ia harus kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Status ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan proses penegakan hukum akan menggunakan segala instrumen yang sah untuk mengungkap sebuah perkara hingga tuntas.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI