Perang Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Rocky Gerung Minta DPR Tetap Proses

Lintang Siltya Utami | Suara.com

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:44 WIB
Perang Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Rocky Gerung Minta DPR Tetap Proses
Pengamat politik Rocky Gerung [Tangkap Layar]

Suara.com - Komentator politik Rocky Gerung menanggapi kabar perihal pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan bahwa surat pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI akan dibahas di rapat pimpinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rocky Gerung dalam video yang tayang di kanal YouTube Rocky Gerung Official dengan judul "Pemakzulan Gibran DPR Terbelah! Ada yang Masuk Angin".

Dalam video singkat tersebut, Rocky Gerung menilai bahwa Sufmi Dasco Ahmad dapat mendahulukan kepentingan publik.

"Jadi kalau DPR sebagai lembaga resmi sudah membaca itu, meneliti itu, dan menurut Pak Dasco itu akan diproses, itu penanda bahwa kepentingan publik didahulukan ketimbang transaksi-transaksi politik yang sifatnya personal," ucap Rocky Gerung.

Pasalnya, jika pemerintah mengabaikan surat tersebut, Rocky Gerung menilai hal itu akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang mayoritas telah menyoroti usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Ini berita bagus supaya dibuka satu kesempatan pada publik untuk secara sungguh-sungguh melihat bahwa kedaulatan rakyat itu ditegakkan, bahwa keinginan untuk membersihkan politik Indonesia dari isu hendaknya diputuskan atau dibicarakan di dalam forum-forum legal. Jadi DPR tidak mungkin tidak akan membahas itu karena ini adalah public interest," sambungnya lagi.

Namun, tampaknya terdapat 'perang surat' di antara kelompok yang sama-sama mengatasnamakan purnawirawan ini. Pasalnya, beredar kabar bahwa adanya surat tandingan yang isinya justru berlawanan, yaitu meminta Gibran tidak dimakzulkan.

Informasi adanya surat lain tersebut pun dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

"Iya betul (ada surat lain masuk selain surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI)," kata Indra kepada Suara.com, Rabu (25/6/2025).

Sayangnya, Indra memilih bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai detail isi dan siapa pengirim surat tandingan tersebut, menambah tebal selubung misteri yang menyelimuti manuver ini.

Meski begitu, Rocky Gerung mengatakan kehadiran 'surat bantahan' tersebut sesuatu yang masuk akal karena bagian dari proses demokrasi.

"Saya mengerti bahwa pembela Pak Gibran, bahkan ada yang memakai slogan GibranKu dan pembelaan-pembelaan yang diajukan untuk menghalangi pemakzulan Gibran itu ya masuk akal juga. Karena tetap dalam politik selalu ada hubungan antara siapa yang musuh siapa yang kawan," ujar Rocky Gerung.

Tetapi, Rocky Gerung menilai bahwa pemerintah tetap harus memproses surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut Gibran Rakabuming dimakzulkan. Bukan tanpa sebab, naiknya Gibran Rakabuming di kursi Wakil Presiden RI dinilai tidak etis dan menyalahi moralitas.

"Tapi sekali lagi, persoalan ketatanegaraan kita dimulai dari keinginan Presiden Jokowi untuk memandatkan dirinya pada anaknya. Jadi lebih pada soal etis, bukan soal legitimasi, legalitas, pemilu sudah terjadi, Gibran sudah jadi presiden, betul itu semua adalah hal yang tangible, yang bisa kita rasakan dan lihat dengan panca indra," jelas Rocky Gerung.

Di sisi lain, Rocky Gerung menilai adanya perlawanan dari kaum-kaum muda Indonesia yang mempertanyakan kapasitas Gibran Rakabuming setiap kali putra sulung Jokowi itu tampil di hadapan publik.

"Tetapi ada yang tidak bisa kita lihat yaitu batin yang luka dari netizen, dari anak-anak muda yang merasa bahwa masa hanya segitu kapasitas yang menyatakan diri sebagai wakil dari anak muda, kami tidak ingin akal dan pikiran kami diwakili oleh saudara Gibran. Itu yang kita dengar sebagai rasa batin dari mereka yang merasa kenapa Indonesia tidak punya kapasitas untuk menghasilkan pemimpin yang telah diuji, bukan yang disodorkan untuk dipaksa menjadi landasan kepentingan dari Presiden Jokowi," beber Rocky Gerung.

Oleh karena itu, Rocky Gerung menyarankan agar pemerintah tetap memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming.

"Maka sebaiknya usulan pemakzulan itu diproses. Proses itu bisa menghasilkan iya atau tidak kan, tetapi sekali lagi dia mesti diproses karena reaksi publik terhadap isu itu betul-betul masif dan itu yang membuat kita percaya bahwa bagian-bagian akal sehat masyarakat Indonesia masih bisa kita andalkan untuk menuntun kita pergi ke 2029," tambahnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja, Menteri Karding Malah Imbau Warga Cari di Luar Negeri

Gibran Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja, Menteri Karding Malah Imbau Warga Cari di Luar Negeri

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:24 WIB

Wapres Gibran Tanding Bola Bareng Striker Timnas Indonesia, Momen Cetak Goal Digunjing

Wapres Gibran Tanding Bola Bareng Striker Timnas Indonesia, Momen Cetak Goal Digunjing

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 06:11 WIB

Pemakzulan Gibran Belum Dibahas Parlemen, Surat Misterius Lain Diterima DPR

Pemakzulan Gibran Belum Dibahas Parlemen, Surat Misterius Lain Diterima DPR

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 20:04 WIB

Terkini

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02 WIB

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:59 WIB

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:58 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:56 WIB

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:46 WIB

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:43 WIB