MA Tolak Kasasi Helena Lim, Crazy Rich PIK Tetap Dipenjara 10 Tahun

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:13 WIB
MA Tolak Kasasi Helena Lim, Crazy Rich PIK Tetap Dipenjara 10 Tahun
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atau pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dipidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atau pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dalam laman Kepaniteraan MA, Selasa, 1 Juli 2025.

Karena itu, Helena Lim tetap divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Selain itu, Helena Lim juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara.

Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Asri Surya Wildhana.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjadi hukuman penjara 10 tahun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Hakim Banding Budi Susilo PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Helena dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Hakim banding menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti," ujar Budi.

baca juga

Adapun perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Sekadar informasi, Helena Lim sebelumnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diajatuhi hukuman denda Rp 750 juta dan uang pengganto Rp 900 juta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WKND Market Vol.03 di PIK, Bikin Liburan Sekolah Makin Seru

WKND Market Vol.03 di PIK, Bikin Liburan Sekolah Makin Seru

Lifestyle | Selasa, 01 Juli 2025 | 12:54 WIB

Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?

Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 18:52 WIB

Transjabodetabek Blok M - PIK2 Jadi Favorit Karena Ongkos Sangat Murah

Transjabodetabek Blok M - PIK2 Jadi Favorit Karena Ongkos Sangat Murah

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 00:23 WIB

Terkini

Ole Romeny Ungkap Momen Gila Timnas Indonesia Bantai Bangladesh 9 Gol

Ole Romeny Ungkap Momen Gila Timnas Indonesia Bantai Bangladesh 9 Gol

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri

Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD

Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD

Malang | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Cegah Bibir Hitam! 4 Lip Balm SPF 30 untuk Outdoor Lindungi dari Sinar UVA

Cegah Bibir Hitam! 4 Lip Balm SPF 30 untuk Outdoor Lindungi dari Sinar UVA

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Kedaulatan di Atas Kertas: Menggugat Sentralisasi di Launching Buku UGM

Kedaulatan di Atas Kertas: Menggugat Sentralisasi di Launching Buku UGM

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Kisah Ayu Rianna, Penulis yang Jadikan Kebaya sebagai Outfit Keseharian

Kisah Ayu Rianna, Penulis yang Jadikan Kebaya sebagai Outfit Keseharian

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:13 WIB

Urutan 8 Shio Paling Hoki Bulan Oktober 2026: Karier, Keuangan, dan Cinta Meningkat Pesat!

Urutan 8 Shio Paling Hoki Bulan Oktober 2026: Karier, Keuangan, dan Cinta Meningkat Pesat!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:13 WIB

Tinted Sunscreen Facetology Ada Berapa Shade? Lihat Kecocokannya dengan Kulit

Tinted Sunscreen Facetology Ada Berapa Shade? Lihat Kecocokannya dengan Kulit

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas

Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Sidang Ijazah Gibran, KBRI Canberra Tegaskan Program Pathway Australia Tak Setara SMA

Sidang Ijazah Gibran, KBRI Canberra Tegaskan Program Pathway Australia Tak Setara SMA

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:08 WIB

×