Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?

Fabiola Febrinastri

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:50 WIB
Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?
Ilustrasi merek. (Dok: Kemenkum HAM)

Suara.com - Penggunaan nama negara sebagai bagian dari merek dagang dan/atau jasa menjadi perbincangan hangat di dunia kekayaan intelektual (KI). Di era sekarang, banyak pelaku usaha yang ingin memanfaatkan nama negara untuk membangun citra merek yang kuat dan terpercaya. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menegaskan, regulasi di Indonesia mengatur ketat pendaftaran merek yang mengandung nama negara untuk mencegah penyalahgunaan dan potensi menyesatkan konsumen. Penggunaan nama negara dalam merek dagang dan/atau jasa bukan hanya soal estetika atau strategi pemasaran, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang kompleks.

Regulasi Ketat dalam Penggunaan Nama Negara sebagai Merek
Razilu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) telah menetapkan batasan penggunaan nama negara dalam merek. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf (b), permohonan merek dapat ditolak apabila mengandung tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem suatu negara, kecuali mendapat izin tertulis dari pihak yang berwenang.

“Prinsipnya, nama negara bisa digunakan sebagai merek, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan menghindari kebingungan di masyarakat,” ujar Razilu dalam wawancara singkat di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 1 Juli 2025.

Lebih lanjut, Razilu menegaskan bahwa merek yang menggunakan nama negara tidak boleh bersifat menyesatkan atau deskriptif terhadap barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pihaknya menjelaskan sebuah merek akan ditolak apabila berpotensi memperdaya konsumen tentang asal geografis produk.

“Merek Swiss Watch untuk produk jam tangan didaftarkan oleh perusahaan dari negara lain, Indonesia misalnya, kemungkinan besar akan ditolak karena dapat memberi kesan bahwa produk tersebut berasal dari Swiss, padahal belum tentu demikian,” jelas Razilu.

Di Indonesia, beberapa merek yang mengandung kata yang merujuk pada negara, seperti American Standard atau American Tourister, tetap dapat didaftarkan. Menurut Razilu, Hal ini dikarenakan istilah “American” dalam merek tersebut dianggap sebagai kata sifat yang mendeskripsikan sesuatu, bukan sebagai nama negara secara langsung.

“Penggunaan nama negara dalam merek harus dianalisis konteksnya terlebih dahulu. Jika merujuk langsung pada suatu negara, maka diperlukan izin. Namun, jika hanya bersifat deskriptif dan tidak menyesatkan, maka masih ada kemungkinan untuk diterima,” kata Razilu.

Namun, untuk nama negara seperti Indonesian Airlines misalnya, penerapannya bisa lebih ketat. Jika merek tersebut membuat publik percaya bahwa layanan tersebut merupakan maskapai nasional Indonesia, tanpa izin resmi dari pemerintah, maka dapat berpotensi ditolak.

baca juga

Kasus-kasus Penolakan dan Penegakan Hukum
Menurut Razilu, sejauh ini DJKI telah menangani berbagai kasus penolakan merek yang mengandung nama negara. Salah satunya adalah penolakan permohonan pendaftaran merek bernomor D002015040642 karena menggunakan simbol dan nama Swiss pada merek Swiss Marine tanpa persetujuan otoritas terkait. Kasus ini menunjukkan bahwa regulasi diterapkan secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan nama negara.

“Sebagai langkah preventif, UU MIG memberikan hak atau kesempatan kepada setiap pihak untuk mengajukan keberatan/oposisi terhadap permohonan pendaftaran merek yang sedang dalam masa pengumuman (publikasi). Selain itu, para pemeriksa merek yang bertugas dalam pemeriksaan substantif dapat menolak permohonan yang menggunakan nama negara dan memenuhi unsur sebagaimana Pasal 20 huruf b dan huruf c, jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU MIG,” papar Razilu.

Selain itu, dalam konteks penegakan hukum, UU MIG memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan atau penghapusan merek yang dianggap melanggar ketentuan.

“Jika ditemukan penyalahgunaan, pemegang merek bisa menghadapi konsekuensi hukum, termasuk tuntutan di Pengadilan Niaga,” tambah Razilu.

DJKI dan Aturan Internasional
Pengaturan mengenai penggunaan nama negara sebagai merek bukan hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Pasal 6ter Konvensi Paris mengatur bahwa negara anggota wajib menolak pendaftaran merek yang menggunakan nama negara tanpa persetujuan.

Di Thailand, Malaysia, dan Singapura, aturan serupa juga berlaku. Thailand, misalnya, melarang pendaftaran merek yang menggunakan nama negara kecuali ada izin resmi. Di Malaysia, kantor merek (registrar) dapat menolak permohonan merek yang hanya terdiri dari nama negara. Sementara di Singapura, penggunaan bendera suatu negara dalam merek tidak dapat didaftarkan tanpa izin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tantangan Serius, DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI

Jadi Tantangan Serius, DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI

News | Senin, 23 Juni 2025 | 11:03 WIB

Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta

Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 11:36 WIB

DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 19:31 WIB

DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 20:11 WIB

DJKI Hadirkan Akses Digital ke Koleksi Buku KI lewat ePerpusDJKI

DJKI Hadirkan Akses Digital ke Koleksi Buku KI lewat ePerpusDJKI

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 11:25 WIB

DJKI Kemenkum Rekomendasikan 300 Situs untuk Diblokir karena Langgar Kekayaan Intelektual

DJKI Kemenkum Rekomendasikan 300 Situs untuk Diblokir karena Langgar Kekayaan Intelektual

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 15:08 WIB

Terkini

100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah

100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Dari Paylater ke Mindful Spending: Saat Gen Z Lebih Bijak Kelola Keuangan

Dari Paylater ke Mindful Spending: Saat Gen Z Lebih Bijak Kelola Keuangan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Banjir Masih Menghadang, Pengamat Kritik Pembangunan Kota Semarang: Cuma Reaksi Sesaat?

Banjir Masih Menghadang, Pengamat Kritik Pembangunan Kota Semarang: Cuma Reaksi Sesaat?

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Gelar Sarjana Bukan Tiket Emas: Kenapa Lulusan Baru Susah Dapat Kerja?

Gelar Sarjana Bukan Tiket Emas: Kenapa Lulusan Baru Susah Dapat Kerja?

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR

Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR

Bekaci | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Prabowo-Gibran Hadiri Muktamar NU ke-35 di Jombang, Disambut Kiai dan Tokoh Nasional

Prabowo-Gibran Hadiri Muktamar NU ke-35 di Jombang, Disambut Kiai dan Tokoh Nasional

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Demo DPR Bikin Warga Ogah ke Mal, Gerai Pertokoan Tampak Sepi

Demo DPR Bikin Warga Ogah ke Mal, Gerai Pertokoan Tampak Sepi

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Majalah Trubus dan Cara Uniknya Membawa Agrikultur ke Meja Pembaca

Majalah Trubus dan Cara Uniknya Membawa Agrikultur ke Meja Pembaca

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Tren Gila Industri Otomotif China yang Luncurkan Tiga Model Mobil Baru Setiap Hari

Tren Gila Industri Otomotif China yang Luncurkan Tiga Model Mobil Baru Setiap Hari

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Massa Padati Gedung DPR Tapi Tak Ada Mobil Komando, Mahasiswa Orasi Pakai Toa Seadanya

Massa Padati Gedung DPR Tapi Tak Ada Mobil Komando, Mahasiswa Orasi Pakai Toa Seadanya

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:08 WIB

×