Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:29 WIB
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas
Ilustrasi Pemilu (jateng.nu.or.id)

"Yang oleh MK sendiri disebutkan Pembentuk Undang-Undang diberikan hak untuk melakukan open legal policy. Artinya kami diminta untuk memilih satu di antara enam. Nah sekarang kami sedang mau revisi, kan pemilunya juga masih lama, 2029 kok tiba-tiba MK menetapkan sendiri salah satu daripada itu," ujar Rifqi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)

Lebih lanjut, kata dia, posisi MK kekinian telah melampaui kewenangan. Tidak hanya menentukan UU konstitusional atau inkonstitusional, tapi juga telah membuat norma sendiri.

"Nah kalau kemudian ini terus terjadi, maka kita tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik. Nanti kami revisi Undang-Undang Pemilu, belum dilaksanakan di judicial review diterbitkan norma baru. Kemudian kita hadirkan lagi," katanya.

"Nah kalau seperti ini terus, menurut pandangan saya kita tidak bisa saling menghargai antar lembaga negara. Karena itu, izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini," sambungnya.

Kendati begitu, lanjut dia, putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan. DPR masih akan terus melakukan kajiannya.

"Jadi kami pastikan apapun yang akan dilakukan oleh DPR pasti akan mengacu pada konstitusionalitas konstitusi," pungkasnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Diketahui, putusan perkara  nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.  

Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

baca juga

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. 

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?

Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:11 WIB

Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Dinilai 'Lompat Pagar', DPR: Ini Paradoks!

Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Dinilai 'Lompat Pagar', DPR: Ini Paradoks!

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:14 WIB

Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 16:20 WIB

Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah

Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 14:41 WIB

Pemerintah Segera Gelar Rapat Tingkat Menteri untuk Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Pemerintah Segera Gelar Rapat Tingkat Menteri untuk Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis

News | Senin, 16 Juni 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar

Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal

Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung

Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?

Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:09 WIB

7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian

7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi

Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

×