Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Padel dan Olahraga Lain di Jakarta Kini Kena Pajak!

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:45 WIB
Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Padel dan Olahraga Lain di Jakarta Kini Kena Pajak!
Ilustrasi olahraga padel. Saat ini Pemprov Jakarta mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan, salah satunya untuk olah raga padel .[ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/tom]

Suara.com - Olah raga padel yang tengah naik daun di kalangan masyarakat urban Jakarta, kini resmi dikenakan pajak 10 persen.

Kebijakan tersebut ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

"Iya betul (olahraga padel dikenakan pajak 10 persen)," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Andri menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024. Melalui keputusan tersebut, lapangan padel masuk dalam daftar objek pajak hiburan.

"Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," ucapnya.

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa setiap penyedia jasa atau pengelola fasilitas padel di wilayah ibu kota kini wajib membayar PBJT.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," katanya.

Bukan cuma padel, Bapenda DKI juga menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan lainnya sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Pramono Bakal Bangun Lapangan Padel di GOR Cendrawasih

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba
  • Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
  • Lapangan tenis
  • Kolam renang
  • Lapangan bulu tangkis
  • Lapangan basket
  • Lapangan voli
  • Lapangan tenis meja
  • Lapangan squash
  • Lapangan panahan
  • Lapangan bisbol/sofbol
  • Lapangan tembak
  • Tempat bowling
  • Tempat biliar
  • Tempat panjat tebing
  • Tempat ice skating
  • Tempat berkuda
  • Sasana tinju atau beladiri
  • Arena atletik atau lari
  • Jetski
  • Lapangan padel.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI