Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, angkat bicara soal keluhan warga mengenai kenaikan mendadak nilai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pramono menjelaskan, kenaikan PBB terjadi karena adanya pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama di kawasan yang selama ini belum pernah mengalami penyesuaian.
"Banyak daerah yang NJOP-nya dari 25 tahun yang lalu gak pernah berubah. Padahal tarifnya sama," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Pramono, NJOP di beberapa wilayah mengalami lonjakan drastis setelah diperbarui berdasarkan nilai pasar terkini. Kenaikan ini berdampak langsung pada besaran PBB yang harus dibayar.
"Nah NJOP-nya yang kemudian berubah. Saya gak menyebutkan tempat tapi ada yang bahkan NJOP-nya naiknya hampir 10 kali. Karena apa? Misalnya dulu 1 perak, sekarang disitu tiba-tiba menjadi 100 perak," ujar Pramono.
Pramono menegaskan, warga yang paling terdampak oleh lonjakan NJOP tersebut umumnya berasal dari kalangan mampu. Ia juga memastikan pemerintah tetap akan menagih kewajiban pajak tersebut.
"Itulah yang kemudian membuat kenaikan yang dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Tetapi NJOP yang naik tinggi, mohon maaf, rata-rata adalah daerah orang kaya dan orang kaya ini ributnya sebentar, kami tetap jalankan untuk ditagih," tegas Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, akan terus mengoptimalkan pemungutan PBB demi meningkatkan pendapatan daerah.
"Dan Alhamdulillah Jakarta gara-gara itu (PBB) penerimaan pajaknya melebihi nasional. Seminggu yang lalu nasional baru 32 persen, kita sudah 47 persen," tandasnya.
Baca Juga: Pramono Anung Lantik 100 Pejabat Fungsional: Jakarta Kejar Target Kota Kelas Dunia