Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:28 WIB
Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?
Ilustrasi efek ekor jas. Perubahan aturan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan terpisah dalam putusan MK disebut berpengaruh pada peta politik pada Pemilu 2029 mendatang. [Suara.com/AI-ChatGPT]

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK berpotensi mengubah lanskap perpolitikan nasional pada Pemilu 2029 usai penetapan putusan perkara 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilihan lokal.

Dalam putusannya, MK memberikan jeda waktu paling lama 2 tahun 6 bulan dan paling singkat 2 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Jarak waktu yang tergolong lama tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah Coattail Effect atau teori ekor jas masih relevan?

Pertanyaan tersebut berdasar pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dirancang untuk memperkuat presidensial dengan menciptakan dampak ekor jas.

Teori ekor jas sendiri merujuk pada kecenderungan pemimpin partai politik populer untuk menarik suara bagi kandidat lain dari partai yang sama dalam suatu pemilihan.

Dalam konteks Pemilu serentak di Indonesia, popularitas calon pemimpin bisa berdampak terhadap partai pengusungnya atau partai koalisinya.

Namun dampak ekor jas ini di Indonesia masih menjadi perdebatan, karena umumnya bisa lebih terlihat di negara yang hanya memiliki dua partai politik. Berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multipartai.

Pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan menilai dalam konteks pemilu di Indonesia, dampak dari ekor tidak terlalu signifikan.

Hal tersebut berdasarkan pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019, pemilihan calon presiden dan legislatif tingkat nasional diselenggarakan secara serentak.

baca juga

Pada pemilu saat itu, diikuti dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin yang diusung PDIP hingga NasDem.

Kemudian pasangan Prabowo-Sandiaga Uno diusung Gerindra hingga PKS.

"Nah, itu yang mendapatkan coattail effect bukan partai utama pengusung Pak Jokowi dalam hal ini adalah PDIP. Justru Nasdem yang coattail effect-nya paling tinggi, 2,31 persen data saya itu. PDIP hanya tipis, 0,37 persen kenaikan perolehan suaranya," kata Yusak saat dihubungi Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.

Hal yang sama juga disebutnya terjadi pada kubu Prabowo-Sandiaga. Gerindra yang merupakan partai Prabowo bernaung justru tidak menikmati dampaknya.

"Pada 2019 Gerindra itu kenaikannya dari 2014 hanya 0,76 persen. Malah yang menikmati coattail effect PKS, 1,44, persen" kata Yusak.

"Artinya, kalaupun ada kenaikan itu tidak dinikmati oleh partai pendukung utama yang terasosiasi kepada calon presidennya.Nah, berarti boleh kita katakan kenaikannya pun juga nggak signifikan. Artinya, nggak ada hubungan sebetulnya antara Pilpres serentak dengan coattail effect," jelas Yusak.

Lalu bagiamana dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal?

Yusak menjelaskan bahwa coattail effect akan berlaku sesuai dengan klaster pemilihannya.

Pemilihan presiden dengan pemilihan DPR RI, dan pemilihan kepala daerah dengan DPRD.

Ilustrasi pemilu - pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Freepik)
Ilustrasi pemilu. MK memutusakan agar gelaran pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah waktunya. (Freepik)

"Nah, antara capres dengan pemilu DPRD Provinsi-Kabupaten-Kota menurut saya nggak ada hubungan. Dengan capresnya saja kok nggak banyak dampaknya," kata Yusak.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.

Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 16:29 WIB

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:11 WIB

Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas

Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 08:29 WIB

Terkini

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:45 WIB

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:30 WIB

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:22 WIB

'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026

'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:15 WIB

Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat

Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:11 WIB

Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41 WIB

×