Kepala BNN Larang Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Mereka Patron Sosial

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:50 WIB
Kepala BNN Larang Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Mereka Patron Sosial
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom (tengah) saat menyampaikan keterangan pers kinerja BNN selama periode 2023 di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN, Marthinus Hukom, secara terbuka menyatakan bahwa era penangkapan dan pameran artis pengguna narkoba di hadapan publik telah berakhir.

Menurut dia, pendekatan hukum kini akan lebih fokus pada rehabilitasi.

Lantas, apakah ini berarti para figur publik kini kebal hukum? Marthinus Hukom dengan tegas membantahnya. Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk memberikan perlakuan istimewa, melainkan untuk menghindari "bumerang" sosial yang lebih berbahaya.

"Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka," ujar Marthinus di sela agenda pemusnahan barang bukti di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan, ketika seorang artis idola ditangkap dan diekspos secara masif, hal itu justru bisa menimbulkan interpretasi yang salah di kalangan penggemar muda. Alih-alih jera, mereka bisa saja beranggapan bahwa menggunakan narkoba dapat membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif, meniru sang idola.

Kebijakan ini, kata Marthinus, bukanlah karangannya sendiri, melainkan amanat undang-undang yang berlaku untuk seluruh warga negara, bukan hanya artis.

"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," ujar dia.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 103 KUHP, yang mengamanatkan negara untuk memberikan rehabilitasi bagi para pengguna. Ia bahkan mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kerabat yang terjerat narkoba agar bisa direhabilitasi secara gratis oleh BNN.

Marthinus kembali meluruskan bahwa ini bukan berarti artis bebas dari jerat hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun muaranya adalah rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

"Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," terangnya.

Ia sangat yakin dengan pandangannya yang didasari studi mendalam ini, hingga siap mempertanggungjawabkannya secara penuh.

"Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini," ucapnya dengan mantap.

Namun, Marthinus memberikan catatan tegas: kebijakan rehabilitasi ini hanya berlaku bagi pengguna. Jika seorang artis terbukti menjadi bandar atau pengedar, BNN tidak akan segan untuk menindak tegas dengan ancaman hukuman maksimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbakar Api Cemburu, Artis Sinetron MR Ancam Sebar 6 Video Gay Demi Rp 20 Juta?

Terbakar Api Cemburu, Artis Sinetron MR Ancam Sebar 6 Video Gay Demi Rp 20 Juta?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 17:19 WIB

Pernyataan Polisi Soal Aktor MR Ditangkap Gegara Ancam Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Pernyataan Polisi Soal Aktor MR Ditangkap Gegara Ancam Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 13:39 WIB

Kabar Duka, Penyanyi Hamdan ATT Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Hamdan ATT Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 01 Juli 2025 | 13:02 WIB

BNN Nggak Tangkap Artis  Narkoba, Penjual Online Malah Kena Palak

BNN Nggak Tangkap Artis Narkoba, Penjual Online Malah Kena Palak

Video | Senin, 30 Juni 2025 | 15:15 WIB

Cium Nisan Sang Ibu, Mita The Virgin Tulis Pesan Haru: Serasa Runtuh Hidup Aku

Cium Nisan Sang Ibu, Mita The Virgin Tulis Pesan Haru: Serasa Runtuh Hidup Aku

Entertainment | Minggu, 29 Juni 2025 | 19:12 WIB

5 Artis Indonesia Dipacari dan Dinikahi Brondong, Terbaru Olla Ramlan

5 Artis Indonesia Dipacari dan Dinikahi Brondong, Terbaru Olla Ramlan

Entertainment | Jum'at, 27 Juni 2025 | 21:34 WIB

10 Aktor Bollywood Ini Akui Lakukan Transplantasi Rambut untuk Kembalikan Kepercayaan Diri

10 Aktor Bollywood Ini Akui Lakukan Transplantasi Rambut untuk Kembalikan Kepercayaan Diri

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?

Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:04 WIB

Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan

Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:58 WIB

Pramono Desak Polisi Usut Begal Sadis Petugas Damkar di Gambir: Tak Boleh Ada Main Hakim Sendiri!

Pramono Desak Polisi Usut Begal Sadis Petugas Damkar di Gambir: Tak Boleh Ada Main Hakim Sendiri!

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:54 WIB

Rudal Israel Hancurkan Sinagoga di Teheran, Pemerintah Netanyahu: Itu Gak Sengaja

Rudal Israel Hancurkan Sinagoga di Teheran, Pemerintah Netanyahu: Itu Gak Sengaja

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:52 WIB

Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI

Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:44 WIB

Penumpang LRT Jabodebek Melonjak 2 Kali Lipat Saat Libur Paskah 2026, Tembus 270 Ribu Orang

Penumpang LRT Jabodebek Melonjak 2 Kali Lipat Saat Libur Paskah 2026, Tembus 270 Ribu Orang

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:43 WIB

Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas

Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:35 WIB

Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:34 WIB

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB