suara hijau

Hutan Dirusak Tambang Ilegal, Kementerian Kehutanan Gelar Operasi Gabungan

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2025 | 18:56 WIB
Hutan Dirusak Tambang Ilegal, Kementerian Kehutanan Gelar Operasi Gabungan
Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan melakukan operasi gabungan penertiban pertambangan ilegal tanpa izin pada Hulu DAS Bekasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

Suara.com - Kerusakan hutan dan lingkungan akibat tambang ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi mendorong Kementerian Kehutanan melakukan operasi gabungan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengungkapkan bahwa tambang tanpa izin di Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, telah menyebabkan kerusakan hutan seluas 50 hektare dengan kedalaman galian mencapai 10–20 meter. Kontur gunung di wilayah tersebut hampir rata.

“Langkah tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelamatan lingkungan dan hutan Indonesia," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Rabu (2/7/2025) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Operasi gabungan ini melibatkan Satgas Penyelamatan DAS, Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Hasilnya, 9 alat berat eksavator dan 3 dump truck diamankan bersama 9 saksi pekerja tambang ilegal.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons cepat atas penyalahgunaan kawasan hutan. Tujuannya mencegah kerusakan lebih luas, termasuk risiko banjir seperti yang terjadi di Jabodetabek awal 2025.

Ditjen Gakkumhut akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mengusut pelanggaran hukum sesuai Pasal 78 UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja.

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” ujar Rudi.

Upaya perlindungan kawasan hutan akan terus dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah dampak sosial-lingkungan yang lebih luas.

Baca Juga: 1.000 Dapur MBG dan Konsesi Tambang Semakin Jauhkan NU dari Kaum Nahdiyin dan Masyarakat Miskin

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI