Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:58 WIB
Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?
Ilustrasi pemilu. Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah disebut bisa menguatkan parpol secara kelembagaan. [ANTARA]

Suara.com - Pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu skala nasional dengan lokal dinilai dapat menguatkan partai politik (parpol) secara kelembagaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal.

"Ini akan memperkuat pelembagaan partai politik sebagai salah satu pilar ya, salah satu unsur utama dalam menciptakan sistem presidensial yang menganut sistem check and balance di dalamnya" kata Haykal saat dihubungi Suara.com, Rabu Juli 2025.

Dalam putusan MK yang merupakan hasil gugatan Perludem, memberikan batas waktu pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Jarak antara pemilu nasional dengan pemilu lokal paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Haykal memandang dengan adanya jarak waktu pemisahan pemilu itu, partai politik memiliki kesempatan untuk fokus mempersiapkan kadernya pada pemilihan DPR RI dan Presiden, serta selanjutnya mempersiapkan pemilihan kepala daerah dan DPRD.

"Partai politik tidak lagi kesulitan untuk mencari kadernya yang siapa akan berlaga di tingkat nasional, dan siapa yang berlaga di tingkat daerah di dalam satu waktu yang sama," ujar Haykal.

Pada jarak waktu yang tergolong panjang itu, diharapkan partai politik dapat memanfaatkannya guna menyeleksi kader terbaiknya yang akan diusung.

Para kader yang dipilih bukan lagi berdasarkan popularitas semata, melainkan berdasarkan kapasitas dan kemampuannya.

Baca Juga: Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

"Nah dengan proses pelembagaan partai politik ini tentu akan sangat berpengaruh dengan penguatan sistem presidensil. Proses check and balance itu tidak hanya terjadi dalam proses transaksional semata, tetapi menjadi proses check and balance yang jauh lebih esensial ke depannya," ujar Haykal.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.

Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah diyakini berpotensi menguatkan partai politik secara kelembagaan. [ANTARA/Mario Sofia Nasution

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI