Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:58 WIB
Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?
Ilustrasi pemilu. Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah disebut bisa menguatkan parpol secara kelembagaan. [ANTARA]

Suara.com - Pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu skala nasional dengan lokal dinilai dapat menguatkan partai politik (parpol) secara kelembagaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal.

"Ini akan memperkuat pelembagaan partai politik sebagai salah satu pilar ya, salah satu unsur utama dalam menciptakan sistem presidensial yang menganut sistem check and balance di dalamnya" kata Haykal saat dihubungi Suara.com, Rabu Juli 2025.

Dalam putusan MK yang merupakan hasil gugatan Perludem, memberikan batas waktu pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Jarak antara pemilu nasional dengan pemilu lokal paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Haykal memandang dengan adanya jarak waktu pemisahan pemilu itu, partai politik memiliki kesempatan untuk fokus mempersiapkan kadernya pada pemilihan DPR RI dan Presiden, serta selanjutnya mempersiapkan pemilihan kepala daerah dan DPRD.

"Partai politik tidak lagi kesulitan untuk mencari kadernya yang siapa akan berlaga di tingkat nasional, dan siapa yang berlaga di tingkat daerah di dalam satu waktu yang sama," ujar Haykal.

Pada jarak waktu yang tergolong panjang itu, diharapkan partai politik dapat memanfaatkannya guna menyeleksi kader terbaiknya yang akan diusung.

Para kader yang dipilih bukan lagi berdasarkan popularitas semata, melainkan berdasarkan kapasitas dan kemampuannya.

"Nah dengan proses pelembagaan partai politik ini tentu akan sangat berpengaruh dengan penguatan sistem presidensil. Proses check and balance itu tidak hanya terjadi dalam proses transaksional semata, tetapi menjadi proses check and balance yang jauh lebih esensial ke depannya," ujar Haykal.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.

Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah diyakini berpotensi menguatkan partai politik secara kelembagaan. [ANTARA/Mario Sofia Nasution

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 18:28 WIB

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 16:29 WIB

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:11 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB