"Alih-alih memastikan bahwa polri melindungi hak, yang ada justru polri menggunakan hukum sebagai alat kriminalisasi untuk membungkam suara kritis warga," kata Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang tergabung dalam TAUD kepada Suara.com, Kamis 5 Juni 2025.
Andrie menilai pasal yang diterapkan serampangan, dan dipaksakan. Sebab, beberapa pengunjuk rasa yang dijadikan tersangka ditangkap di luar lokasi unjuk rasa.
"Ditangkap sesaat setelah minum kopi di area DPR dan tidak dalam posisi melakukan perlawanan terhadap petugas sebagaimana unsur pasal yang dituduhkan. Ini ironi dan tak ubahnya hukum digunakan sebagai alat kriminalisasi," kata Andrie.