Jelang Sidang Tuntutan, Hasto Ngaku Sudah Siapkan Pleidoi

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:47 WIB
Jelang Sidang Tuntutan, Hasto Ngaku Sudah Siapkan Pleidoi
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. [Ist]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Hasto, menjelang sidang tuntutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjadikannya terdakwa pada hari ini.

“Kami juga memahami tugas dari penuntut umum. Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Nah sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu, yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” tambah dia.

Meski begitu, Hasto masih meyakini bahwa kasus yang menjeratnya sebagai perkara daur ulang yang sebelumnya menjerat eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Fridelina Tio Agustiani, bekas Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada 2020 lalu.

“Di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daru ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” tutur Hasto.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

baca juga

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlawanan Hasto di Sidang: Nama Saya Dicatut untuk Suap Harun Masiku, Itu Cuma Akal-akalan!

Perlawanan Hasto di Sidang: Nama Saya Dicatut untuk Suap Harun Masiku, Itu Cuma Akal-akalan!

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:10 WIB

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 00:17 WIB

Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 22:14 WIB

KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?

KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 21:36 WIB

PINTU Dilibatkan KPK sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

PINTU Dilibatkan KPK sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 21:33 WIB

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 20:06 WIB

Terkini

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

×