Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Update Juli 2025

M Nurhadi

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:46 WIB
Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Update Juli 2025
Petugas mengecek meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku sama, baik bagi pelanggan prabayar (meteran token) maupun pascabayar, serta mencakup kategori pelanggan subsidi maupun non-subsidi. 

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diklaim pemerintah sebagai bagian dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan. Stabilitas harga energi, khususnya listrik, merupakan faktor krusial yang mempengaruhi biaya hidup rumah tangga dan biaya operasional bisnis.

Dengan tidak adanya kenaikan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan anggaran pengeluaran mereka dengan lebih baik, sementara pelaku industri dapat menjaga daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar per kWh 

Patokan tarif listrik per kWh antara pelanggan prabayar dan pascabayar sebenarnya sama untuk golongan yang sepadan. Namun, bagi pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi. Dikutip dari laman resmi PLN dan Kompas.com pada 30 Juni 2025, berikut adalah perincian tarif listrik yang berlaku:

1. Tarif Listrik per kWh Pengguna Prabayar (Non-Subsidi):

Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh.
Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Tarif Listrik per kWh Pengguna Pascabayar:

Pelanggan Subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh.
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Non-Subsidi (Tarif sama dengan Prabayar):

baca juga

Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh.
Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.

Bagi pengguna listrik prabayar, pembayaran dilakukan di muka dengan membeli token listrik PLN. Nominal rupiah yang dibayarkan saat membeli token akan dikonversikan menjadi besaran kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku. Namun, perhitungan besaran kWh ini tidak hanya mengacu pada tarif listrik, tetapi juga pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Besaran PPJ bervariasi, antara 3 persen hingga 10 persen, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Oleh karena itu, pembelian token listrik dengan nominal rupiah yang sama bisa menghasilkan konversi kWh yang berbeda untuk setiap wilayah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semprot Bos PLN, Menteri Bahlil ke Prabowo: Saya Kelihatan Hitam karena Petromaks

Semprot Bos PLN, Menteri Bahlil ke Prabowo: Saya Kelihatan Hitam karena Petromaks

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 18:48 WIB

'Masih Mau Jadi Dirjen Kau?': Bahlil Ngamuk di DPR, Gara-gara Data Desa Tanpa Listrik Amburadul?

'Masih Mau Jadi Dirjen Kau?': Bahlil Ngamuk di DPR, Gara-gara Data Desa Tanpa Listrik Amburadul?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 17:38 WIB

'Kurang Ajar Kalian!' Menteri Bahlil Ngamuk di DPR, Ancam Copot Dirjen dan Sindir Dirut PLN

'Kurang Ajar Kalian!' Menteri Bahlil Ngamuk di DPR, Ancam Copot Dirjen dan Sindir Dirut PLN

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:48 WIB

CEK FAKTA: Heboh Kabar Tarif Listrik Naik per Juli 2025, Benarkah?

CEK FAKTA: Heboh Kabar Tarif Listrik Naik per Juli 2025, Benarkah?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 07:33 WIB

Anggaran Subsidi Listrik Diperkirakan Jebol Menjadi Rp 90,32 Triliiun di 2025

Anggaran Subsidi Listrik Diperkirakan Jebol Menjadi Rp 90,32 Triliiun di 2025

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 16:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Lesu, Tarif Listrik 13 Golongan Resmi Tak Naik

Daya Beli Masyarakat Lesu, Tarif Listrik 13 Golongan Resmi Tak Naik

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:02 WIB

Terkini

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

×