Terungkap di Sidang: Jaksa Bongkar Perintah Hasto Tenggelamkan 'Yang Itu' - HP Harun Masiku?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:05 WIB
Terungkap di Sidang: Jaksa Bongkar Perintah Hasto Tenggelamkan 'Yang Itu' - HP Harun Masiku?
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan mempertanyakan alasan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP mengurus pakaian untuk dilarung.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Takdir mengatakan bahwa perintah Hasto untuk menenggelamkan sesuatu berarti menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut dinilai sesuai dengan keterangan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang yang menyebut bahwa maksud komunikasi Hasto kepada stafnya, Kusnadi bukan melarung pakaian, tetapi menenggelamkan ponsel.

“Berdasarkan pendapat ahli linguistik forensik dokter Frans Datang kalimat ini, dalam kalimat ini saja, dan itu dalam kalimat itu. Ditenggelamkan itu sangat jelas mengaku pada kata HP yang ada di atasnya dan saling berkaitan, sehingga menurut ahli menjadi tidak mungkin jika kalimat di bawah muncul ditenggelamkan,” kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Karena itu, dia menilai pernyataan Kusnadi yang menyebut bahwa perintah Hasto itu merujuk pada menenggelamkan pakaian tidak masuk akal.

“Dengan demikian, kata itu pada kata yang itu ditenggelemkan jelas mengacu pada HP. Dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” jelas Takdir.

“Dalam percakapan tersebut terdakwa memerintahkan yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain. Menjadi tidak logis ketika Kusnadi menjelaskan yang dimaskud itu adalah pakaian,” tambah dia.

Oleh sebab itu, Jaksa Takdir mempertanyakan alasan Hasto yang punya jabatan tinggi di partai selaku Sekjen PDIP mengurus soal pakaian.

baca juga

“Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung. Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” ucap Takdir tawa kecil.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekik Merdeka, Hasto Kepalkan Tangan Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Pekik Merdeka, Hasto Kepalkan Tangan Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 14:43 WIB

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku

Foto | Kamis, 03 Juli 2025 | 14:47 WIB

Hasto Tak Akui Perbuatan, Jadi Pertimbangan Memberatkan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara

Hasto Tak Akui Perbuatan, Jadi Pertimbangan Memberatkan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 14:01 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×