Suara.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akhirnya buka suara terkait ancaman gugatan hukum dari keluarga pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang tewas setelah terjatuh ke jurang di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Balai TNGR, Yarman, menegaskan bahwa tim SAR gabungan telah mengerahkan seluruh kemampuan terbaiknya sejak informasi insiden diterima hingga jenazah korban berhasil dievakuasi lima hari kemudian.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan semaksimal mungkin (untuk menyelamatkan Juliana)," ujar Yarman di Mataram, dilansir Antara, Kamis (3/7/2025).
Yarman menjelaskan, kendala utama yang dihadapi tim penyelamat saat itu adalah kondisi alam yang ekstrem, terutama topografi tebing yang sangat terjal dan cuaca yang berubah-ubah secara drastis.
Insiden nahas yang menimpa Juliana Marins terjadi pada 21 Juni 2025. Ia dilaporkan terjatuh ke lereng Gunung Rinjani dan terperosok hingga kedalaman 600 meter. Tim SAR gabungan baru berhasil mengangkat jenazahnya dari dasar jurang pada 25 Juni 2025 menggunakan teknik lifting manual dengan tali.
Proses evakuasi yang memakan waktu berhari-hari itu terhambat oleh cuaca buruk dan medan yang sulit dijangkau di area Puncak Cemara Nunggal. BMKG menyebut fenomena cuaca yang berubah cepat di Rinjani adalah hal lumrah akibat kombinasi kecepatan angin dan formasi awan orografis yang terbentuk oleh topografi gunung.
Yarman menekankan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima laporan.
"Kami dapat informasi jam 06:30 WITA dan sekitar jam 08:00 WITA, tim evakuasi sudah jalan. Kondisi lapangan dan cuaca menjadi halangan," kata Yarman.
Rencana Autopsi Ulang di Brasil
Baca Juga: Ayah Juliana Marins Salahkan Pemandu Atas Kematian Putrinya: Dia Pergi Merokok dan Meninggalkannya
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa keluarga Juliana Marins berencana ingin melakukan autopsi ulang di Brasil.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Lalu Moh Faozal, menegaskan tak mempersoalkan rencana keluarga yang ingin melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Juliana Marins di Brasil.
"Ya, itu adalah hak keluarga untuk melakukan apa yang terbaik untuk Juliana Marins dan itu tidak bisa kita larang," ujarnya di Mataram, Rabu (2/7).
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya maksimal, mulai dari proses penyelamatan dan pertolongan hingga evakuasi serta autopsi sudah sesuai dengan standar prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Soal autopsi juga sudah dilakukan oleh dokter profesional yang tugasnya untuk forensik dan itu dikawal oleh kepolisian," tegasnya.
Menurut Faozal, apa yang dilakukan pemerintah tidak ada yang salah, sehingga soal keluarga Juliana Marins mau autopsi ulang di Brazil, pihaknya tidak bisa melarang.