Suara.com - Sindiran tajam disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira kepada Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menggagas Revisi Undang-Undang (UU) HAM.
Andreas Hugo mengatakan, Natalius Pigai diminta untuk fokus mengurusi masalah proyek penulisan sejarah yang disebut akan menghapus pelanggaran HAM masa lalu.
"Lebih baik Menteri HAM bicara dulu, urus dulu soal penulisan buku sejarah yang mau menghapus pelanggaran HAM," kata Andreas kepada Suara.com, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, kekhawatiran pelanggaran HAM akan dihapus dalam proyek penulisan sejarah yang digagas pemerintah jangan sampai teralihkan isunya.
"Daripada diam-diam saja kemudian bicara untuk mengalihkan isu HAM yang penting dalam penulisan buku sejarah," katanya.
Sementara di sisi lain, Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa pemerintah belum membuka pembicaraan ke DPR terkait rencana merevisi UU HAM.
"Belum ada (pembicaraan)," katanya.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM itu disebut akan memberikan penguatan terhadap Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Pigai mengatakan penguatan yang diberikan sesuai dengan amanat Prinsip Paris untuk Lembaga HAM Nasional (NHRI) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Gembar-gembor Menteri Pigai Berencana Revisi UU HAM, DPR: Belum Ada
“Ini adalah amanat dari PBB melalui Prinsip Paris. Karena itu, di dalam [revisi] undang-undang ini kami akan mendudukkan komisi nasional tersebut berdasarkan amanat Prinsip Paris, yaitu lembaga yang benar-benar independen,” ucap Pigai saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025).
Prinsip Paris, jelas Pigai, menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan pengawas independen atas kegiatan pembangunan pemerintah.
Melalui revisi UU HAM, penguatan terhadap tugas pengawasan yang dimiliki Komnas HAM akan diperkuat demi menghadirkan keadilan bagi rakyat.
“Apakah komisi HAM akan diperkuat atau diperlemah? Revisi undang-undang adalah dalam rangka memberi penguatan, prinsipnya, bukan dalam rangka memperlemah. Ini bahasa yang perlu diketahui, memberikan infus, memberikan penguatan,” dia menekankan.
Namun demikian, dia belum bisa membeberkan bentuk penguatan yang akan diberikan kepada Komnas HAM.

Menurut dia, hal itu akan digodok lebih lanjut setelah draf revisi UU HAM disampaikan kepada publik.
Pigai menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU HAM di Kementerian HAM sudah selesai sekitar 60 persen dan 40 persen sisanya akan disempurnakan dari masukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20-an, tunggu memberikan masukan. Ini masukan di draf awal, tapi bahwa berikut kita sampaikan drafnya kepada publik,” katanya.
Lebih lanjut Menteri HAM mengatakan bahwa revisi ini diperlukan karena UU HAM yang lama sudah tidak lagi relevan. Perkembangan berbagai paradigma di bidang HAM tidak terakomodasi sepenuhnya dalam UU HAM yang sudah berlaku sejak tahun 1999 tersebut.