Jelang Tuntutan Jaksa, Tom Lembong Rangkul Istri ke Ruang Sidang

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB
Jelang Tuntutan Jaksa, Tom Lembong Rangkul Istri ke Ruang Sidang
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, merangkul istrinya, Francisca Wiharja jelang sidang tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, siap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula.

Pantauan Suara.com di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.18 WIB.

Setelah rompi merah muda dan borgol di tangannya dilepaskan, Tom Lembong merangkul istrinya, Francisca Wiharja untuk memasuki ruang sidang bersama.

Saat ditanya mengenai kesiapannya untuk menghadapi tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, dia mengaku siap.

“Siap, harus siap,” kata Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

baca juga

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:49 WIB

Apa Obat Tom Lembong untuk Hadapi Buzzer? Jawabannya Bikin Kaum Wanita Meleleh

Apa Obat Tom Lembong untuk Hadapi Buzzer? Jawabannya Bikin Kaum Wanita Meleleh

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 16:26 WIB

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku

Foto | Kamis, 03 Juli 2025 | 14:47 WIB

Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?

Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 11:36 WIB

Tom Lembong Klaim Dibidik Kejagung Sejak Masuk Tim Kampanye Anies Baswedan

Tom Lembong Klaim Dibidik Kejagung Sejak Masuk Tim Kampanye Anies Baswedan

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 21:00 WIB

Terkini

AHY: Jujur Saja! Ekonomi Rakyat Masih Tertekan, Harga Naik hingga Kerja Layak Sulit

AHY: Jujur Saja! Ekonomi Rakyat Masih Tertekan, Harga Naik hingga Kerja Layak Sulit

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 21:25 WIB

Utamakan Kebersamaan, Ahmad Luthfi Bangun Jawa Tengah Lewat 'Collaborative Government'

Utamakan Kebersamaan, Ahmad Luthfi Bangun Jawa Tengah Lewat 'Collaborative Government'

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:22 WIB

Tiga Dara Bahas Riset Kenapa Cowok Suka Gak Nyambung! Katanya Karena Masuk Goa

Tiga Dara Bahas Riset Kenapa Cowok Suka Gak Nyambung! Katanya Karena Masuk Goa

Video | Sabtu, 05 September 2026 | 21:15 WIB

Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain  Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang

Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 21:08 WIB

Maarten Paes Dapat Pujian Setinggi Langit dari Eks Barcelona, Sinyal Apa Ini?

Maarten Paes Dapat Pujian Setinggi Langit dari Eks Barcelona, Sinyal Apa Ini?

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 21:05 WIB

Maskapai RI Mulai Ngos-ngosan Hadapi Pelemahan Rupiah dan Tingginya Harga Avtur

Maskapai RI Mulai Ngos-ngosan Hadapi Pelemahan Rupiah dan Tingginya Harga Avtur

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 21:02 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster

Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:01 WIB

Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar

Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar

Banten | Sabtu, 05 September 2026 | 20:53 WIB

Kemarau Ekstrem 2026: 8.249 Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Jonggol Mulai Gagal Panen

Kemarau Ekstrem 2026: 8.249 Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Jonggol Mulai Gagal Panen

Bogor | Sabtu, 05 September 2026 | 20:49 WIB

Perintah Padamkan Api Mudah, Eksekusinya Sulit: Peneliti UI Ungkap Derita di Lokasi Karhutla

Perintah Padamkan Api Mudah, Eksekusinya Sulit: Peneliti UI Ungkap Derita di Lokasi Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 20:47 WIB

×