Vonis tersebut merupakan gabungan dari beberapa dakwaan serius:
- 5 tahun penjara atas tuduhan mendanai kelompok pemberontak yang melawan junta militer, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme.
- 2 tahun penjara karena masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal, melanggar Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947.
- Dakwaan lain berdasarkan Unlawful Associations Act (UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum).
Jauh sebelum kasus ini, Arnold Putra memang dikenal sebagai figur kontroversial.
Pada tahun 2016, ia merancang sebuah tas yang pegangannya diklaim terbuat dari tulang belakang manusia.
Ketertarikannya pada budaya pedalaman dan perjalanannya ke berbagai wilayah, termasuk daerah konflik, sering ia bagikan di media sosialnya yang kini sudah tidak aktif sejak September 2024.
Apa Itu OMSP?
Usulan Dasco mengenai OMSP sontak menarik perhatian publik. Apa sebenarnya OMSP itu?
Berdasarkan Undang-Undang TNI, OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang melawan kekuatan militer negara lain.
Tugas-tugasnya sangat beragam, dan salah satu yang relevan dengan kasus ini adalah melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dasco menegaskan bahwa opsi ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU TNI yang baru.
Baca Juga: Trimedya PDIP: Gaya Politik Dasco Mirip Almarhum Taufiq Kiemas
"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi Operasi Militer selain perang. Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujarnya.
Beberapa contoh tugas yang termasuk dalam OMSP antara lain:
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia.
- Membantu evakuasi dan penyelamatan korban bencana alam.
Saat ini, pemerintah melalui Kemlu dan KBRI Yangon terus menempuh jalur non-litigasi. Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah memberikan pendampingan hukum, mengirim nota diplomatik, dan memfasilitasi komunikasi antara AP dengan keluarganya.
Bahkan, pihak keluarga dilaporkan tidak mengajukan banding atas vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan pemerintah telah membantu memfasilitasi permohonan pengampunan (grasi) kepada otoritas Myanmar.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi diplomasi Indonesia di bawah pemerintahan junta militer Myanmar.
Langkah yang akan diambil pemerintah tidak hanya akan menentukan nasib Arnold Putra, tetapi juga akan menjadi preseden bagi perlindungan WNI di luar negeri dan memengaruhi arah hubungan bilateral kedua negara ke depan.