Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Alasan Pemberat yang Mengejutkan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:53 WIB
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Alasan Pemberat yang Mengejutkan
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus impor gula dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu pertimbangan pemberatan tuntutan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yakni yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tambah dia.

Sementara di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan Tom Lembong tidak pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan 7 Tahun

JPU sebelumnya meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa membacakan amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak meluapkan kekecewaan.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar  berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari koperasi polisi serta TNI Angkatan Darat dalam kasus importasi gula. [Antara/Bayu Pratama]
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor. [Antara/Bayu Pratama]

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Breaking News! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Breaking News! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:53 WIB

Usai Pamer Makan Gula Rafinasi di Sidang, Begini Kondisi Terbaru Tom Lembong

Usai Pamer Makan Gula Rafinasi di Sidang, Begini Kondisi Terbaru Tom Lembong

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:33 WIB

Sidang Kasus Impor Gula, Surat Tuntutan Tom Lembong Setebal 1.091 Halaman

Sidang Kasus Impor Gula, Surat Tuntutan Tom Lembong Setebal 1.091 Halaman

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:18 WIB

Makan Gula di Persidangan karena Bete, Tom Lembong Tantang Jaksa: Apa Akhir Pekan Saya Sakit?

Makan Gula di Persidangan karena Bete, Tom Lembong Tantang Jaksa: Apa Akhir Pekan Saya Sakit?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 20:20 WIB

Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula

Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 18:35 WIB

Tepis Tudingan Jaksa, Tom Lembong Pamer Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim: Tak Berbahaya Dikonsumsi

Tepis Tudingan Jaksa, Tom Lembong Pamer Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim: Tak Berbahaya Dikonsumsi

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Daftar Promo Lengkap BRI Agustus-Desember 2026, Diskon Hingga Cashback Jutaan!

Daftar Promo Lengkap BRI Agustus-Desember 2026, Diskon Hingga Cashback Jutaan!

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Huawei MatePad Mini Resmi di Indonesia,Tablet 8,8 Inci yang Nyaman Digenggam dan Memanjakan Mata

Huawei MatePad Mini Resmi di Indonesia,Tablet 8,8 Inci yang Nyaman Digenggam dan Memanjakan Mata

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:00 WIB

5 Penyebab Sunscreen Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Makeup

5 Penyebab Sunscreen Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Makeup

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:31 WIB

Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial

Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen

Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak

Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak

Health | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Bibir Kering Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 3 Pilihan Murah Favorit Pengguna

Bibir Kering Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 3 Pilihan Murah Favorit Pengguna

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja

Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan

Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:21 WIB

×