Demi Lunasi Utang, Residivis Rela jadi 'Kuda' Adul buat Edarkan Sabu-sabu

Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:14 WIB
Demi Lunasi Utang, Residivis Rela jadi 'Kuda' Adul buat Edarkan Sabu-sabu
Demi Lunasi Utang, Residivis Rela jadi 'Kuda' Adul buat Edarkan Sabu-sabu. [Ist]

Suara.com - Meski berada di dalam penjara, para narapidana kasus narkoba masih tetap bisa mengedarkan barang haram tersebut ke luar dengan memanfaatkan jaringannya. Salah satunya seperti napi kasus narkoba berinisial AL alias Adul yang baru-baru ini diungkap oleh kepolisian. 

Dari kasus peredaran narkobayang dikendalikan dari dalam penjara itu, Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Pekanbaru.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan ketiganya diringkus dari hasil pengembangan kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 215 gram.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (2/7) malam di seputaran Jalan Paus Marpoyan Damai Pekanbaru dan berlanjut pada Kamis (3/7) siang," ungkapnya dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025). 

Tim pertama mengamankan seorang pelaku berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi diduga shabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motornya.

Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Markas Polda Riau. Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut.

"Hasil penelusuran lanjutan ternyata AL alias Adul adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama napi bernama RD dan RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut," ungkapnya.

RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA dan sebagian sudah terjual. Akan tetapi karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut tapi terlebih dahulu digagalkan petugas.

Baca Juga: Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!

Direktur mengatakan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif pihak Lapas Pekanbaru, khususnya Kepala Kesatuan Pengamanan yang memberikan dukungan penuh terhadap jalannya proses penyelidikan. Polda Riau lanjutnya terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut

“ini sinergisitas dan saling mendukung Polda Riau dan Lapas dalam pemberantarsan peredaran narkoba yang berbuah manis, dari hulu hingga hilir. Tak ada tempat bagi gembong narkoba, semua akan kami kejar,” tegas Kombes Putu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI