Isu Ijazah Jokowi Memanas Lagi: Ajudan Diperiksa, Susno Duadji Geram, Ada Apa?

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:05 WIB
Isu Ijazah Jokowi Memanas Lagi: Ajudan Diperiksa, Susno Duadji Geram, Ada Apa?
Konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Polemik Ijazah Jokowi ini pun kembali memanas. (ANTARA)
Presiden ke-7 RI Jokowi absen dalam puncak perayaan HUT ke-79 Bhayangkara di Jakarta, Selasa (1/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Presiden ke-7 RI Jokowi absen dalam puncak perayaan HUT ke-79 Bhayangkara di Jakarta, Selasa (1/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Rencana gelar perkara khusus ijazah Jokowi pada hari Rabu, 9 Juli, menjadi topik hangat lainnya.

Penundaan gelar perkara sebelumnya disebut-sebut karena permintaan pihak pengadu (TPUA) agar empat unsur independen diikutsertakan.

Mengenai permintaan kehadiran DPR dan Komnas HAM, Roy Suryo mengaku baru mendengarnya. "Saya baru mendengar ini ya. Nanti biar dari TPUA yang akan menjelaskan," katanya.

Berbeda dengan Roy, Suhadi menganggap keterlibatan DPR dan Komnas HAM sebagai hal yang berlebihan dan berpotensi mengintervensi proses penyidikan.

"Saya kira itu terlalu berlebihan. Ada overlap di sana. Saya menyarankan agar Mabes Polri tidak perlu melibatkan kedua lembaga tersebut," sarannya.

Ia khawatir hal tersebut akan mengganggu independensi penyidikan.

Susno Duadji sangat sepakat dengan Suhadi bahwa keterlibatan DPR dan Komnas HAM terlalu melebar dan tidak perlu.

"Saya setuju dengan Pak Cek Suhadi. Jangan sampai melebar, jangan sampai intervensi. Polri harus independen dan percaya diri," ujarnya.

Susno bahkan menyarankan agar gelar perkara ditarik ke Mabes Polri. "Kalau saya sarankan gelar perkaranya ditarik ke Mabes Polri saja. Supaya tidak ada perbedaan persepsi antara Polda dengan Mabes. Karena ini perkara besar. Ini menyangkut marwah institusi Polri, menyangkut nama baik Presiden," tegasnya.

Baca Juga: Masih Ngotot! Roy Suryo Ungkap Alasan Jokowi Palsukan Ijazah, Bikin Geleng-Geleng Kepala

Susno juga memberikan definisi tentang gelar perkara khusus. "Gelar perkara khusus itu kan memang diatur dalam perkap. Mengapa disebut khusus? Karena ini menyangkut mantan presiden, orang besar," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa yang seharusnya hadir adalah pelapor, terlapor, dan pejabat tinggi Mabes Polri.

"Kalau mengundang pihak luar, itu sama dengan membuka pintu intervensi," imbuh Susno.

Suhadi menambahkan bahwa gelar perkara khusus diatur dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 dan dilakukan atas permintaan para pihak. Namun, ia memiliki kekhawatiran tersendiri.

"Tetapi saya berpendapat bahwa dengan pengakuan UGM dan hasil penyelidikan Mabes Polri, ini seharusnya sudah selesai. Jadi kalau sampai gelar perkara khusus ini terjadi, saya khawatir justru tidak akan menyelesaikan masalah," ungkapnya.

Lantas, apa yang akan dibuktikan dalam gelar perkara khusus ini? Roy Suryo menegaskan bahwa ia ingin menghadirkan ijazah asli Jokowi dan ijazah teman-temannya secara fisik untuk dibandingkan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI