Suara.com - Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Juni 2025, secara mendadak dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pembatalan sepihak ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, terutama dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini.
Dalam sebuah podcast Refli Harun yang ditayangkan di YouTube, dengan narasumber Ahmad Khozinuddin dan Rizal Fadilah dari TPUA mengungkapkan bahwa penundaan tersebut merupakan inisiatif dari pihak Polri, bukan atas permintaan TPUA.
"Penundaan ini merupakan inisiatif dari pihak Polri (Bareskrim), bukan permintaan dari TPUA," demikian pernyataan dalam podcast tersebut. Surat pemberitahuan penundaan telah diterima oleh TPUA.
Alasan pasti di balik penundaan ini dari pihak Bareskrim belum dijelaskan secara transparan, namun TPUA menduga bahwa Polri membutuhkan persiapan lebih lanjut.
"Alasan pasti penundaan dari pihak Bareskrim tidak diketahui secara jelas, namun diduga karena Bareskrim butuh persiapan lebih lanjut," kata narasumber di podcast tersebut.
Kecurigaan di Balik Pembatalan
TPUA melihat adanya kejanggalan dalam pembatalan mendadak ini. Rizal Fadilah dari TPUA menyatakan bahwa dikabulkannya gelar perkara khusus ini diduga kuat karena adanya tekanan.
"Dikabulkannya gelar perkara khusus ini diduga karena adanya tekanan terkait pelaporan Dirtipidum ke Propam atas dugaan obstruction of justice," ungkapnya dalam podcast.
Baca Juga: Jelang Rebut 'Kursi' Kaesang, Calon Ketum PSI Bro Ron Nekat Curi Ilmu ke Jokowi di Solo!
TPUA sendiri telah mengadukan Dirtipidum ke Propam, yang bisa jadi menjadi faktor pendorong bagi Polri untuk lebih serius menangani kasus ini, termasuk dengan menggelar perkara khusus.
Pembatalan yang tiba-tiba ini menimbulkan pertanyaan apakah ada pihak yang "ketakutan" menghadapi fakta-fakta yang mungkin terungkap dalam gelar perkara tersebut.
Terlebih, dalam undangan terbaru, ada poin baru yang mempersilakan TPUA untuk mengajak tim yang bisa dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus. Ini menunjukkan bahwa Polri memberikan ruang lebih besar bagi TPUA untuk membawa ahli dan bukti-bukti yang relevan.

Persiapan TPUA dan Tuntutan Transparansi
Meskipun terjadi penundaan, TPUA tetap mempersiapkan diri dengan matang. Mereka akan merapatkan siapa saja yang akan hadir, termasuk tim advokasi dan ahli-ahli.
"TPUA akan merapatkan siapa saja yang akan hadir, termasuk tim advokasi dan ahli-ahli," jelas narasumber.