Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa dari total saldo Rp1 triliun dalam rekening terkait judi online yang dibekukan, sebagian dananya ada yang mengalir ke luar negeri.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan perpindahan dana dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari perusahaan cangkang hingga aset kripto dan valuta asing (valas).
Transaksi itu terekam dilakukan pada tahun 2022 hingga 2024 dengan pola yang berubah-ubah.
"Ya pastilah (ada dana mengalir ke luar negeri). Ini kan kami tahu adminnya itu di ruko-ruko di Indonesia. Setelah kami identifikasi mereka memindahkan ke Kamboja, ke Myanmar, dan sebagainya," kata Danang kepada Suara.com, Minggu (6/7/2025).
Menurut Danang, pola pemindahan dana terus berkembang dari tahun ke tahun. Jika sebelumnya transaksi dilakukan lewat entitas korporasi fiktif, kini para pelaku memanfaatkan celah di sistem keuangan digital.
Pola ini menunjukkan bahwa jaringan judol tidak hanya berkembang secara lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan lintas negara yang sulit dilacak bila tidak ditindak secara cepat.
"Itu aliran ke luar negeri juga, setelah kami identifikasi, berubah pola tahun 2022-2023 itu masih menggunakan perusahaan cangkang untuk melarikan dana ke luar negeri. Nah, sekarang menggunakan kripto dan valas," ungkapnya.
Hanya dalam tahun 2024 saja, PPATK mencatat setidaknya Rp28 miliar dari rekening terkait judi online telah dialihkan ke luar negeri melalui transaksi aset kripto. Temuan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Itu adalah rekening teridentifikasi judi online dan sudah kami sampaikan ke penyidik Polri dan sebagian besar sudah dilakukan penyidikan," kata Danang.
Baca Juga: DANA Gandeng Film Komedi Berantas Judi Online: Cara Unik Lawan Ancaman Digital
Sebelumnya, PPATK juga mengungkap telah membekukan lebih dari 25 ribu rekening terkait judi online selama periode 2022 hingga 2024. Namun, PPATK menegaskan bahwa jumlah rekening yang terlibat jauh lebih besar dari yang telah dibekukan, karena sebagian besar sudah tidak memiliki saldo material.