Suara.com - Dulu memuji, kini menuding. Nasib Bambang Beathor Suryadi berbalik 180 derajat setelah ia melontarkan tudingan soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), sosok yang pernah sangat ia kagumi.
Kekagumannya kini tinggal kenangan. Beathor resmi diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga ahli pimpinan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) tak lama setelah menyebut ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi merupakan hasil cetak ulang dari Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
“Kalau BP Taskin mengambil kebijakan seperti itu, saya nggak bisa ngapa-ngapain. Sebelumnya tidak ada peringatan,” ujarnya dalam sebuah program YouTube, Jumat (4/7/2025).
Meski diberhentikan, Beathor mengaku mendapat banyak dukungan. Ia mengklaim sebagai bagian dari tim yang menelusuri keaslian ijazah tersebut bersama nama-nama seperti Roy Suryo, Doktor Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
“Saya ikut ke Jogja dan tidak menemukan jawaban, baik dari UGM maupun dari rumah Jokowi di Solo. Padahal tinggal menunjukkan saja. Maka saya cari dan saya temukan di Pasar Pramuka, lahirlah istilah kampus baru,” ujar dia.
Dulu Kagum Luar Biasa
Ironisnya, Beathor pernah begitu mengagumi sosok Jokowi, terutama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, ia bahkan bekerja di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan mengikuti langsung irama kerja Jokowi.
“Saya bangga sekali sama Jokowi waktu jadi gubernur. Dia mengubah pelayanan publik di kelurahan jadi seperti di bank. Orang duduk di sofa dengan santun, dikasih minum. Saya kagum,” kenang Beathor.
Surat Pemberhentian
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Memanas Lagi: Ajudan Diperiksa, Susno Duadji Geram, Ada Apa?
Pemberhentian Beathor dari BP Taskin disampaikan melalui surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kontrak kerjanya yang berakhir pada 30 Juni 2025 tidak diperpanjang karena adanya pelanggaran kode etik dan kinerja yang tidak sesuai target.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," demikian bunyi surat resmi tersebut.