Suara.com - ZI alias Zaki, bocah SD berusia 12 tahun beserta sang kakak, Heryanto (20), digugat kakek-nenek mereka sendiri ke PN Indramayu, karena sengketa rumah peninggalan almarhum ayahnya.
Di tengah-tengah gugatan tersebut, sebuah pertanyaan penuh luka menggantung di benak Heryant dan adiknya di Desa Karangsong, Indramayu.
“Kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya?”
Pertanyaan itu terus berulang, menyiratkan kebingungan dan sakit hati yang mendalam.
Adiknya, ZI (12), yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, kini harus menyandang status sebagai tergugat dalam sebuah sengketa hukum yang dilayangkan oleh kakek dan nenek kandung mereka sendiri.
![ZI, bocah SD berusia 12 tahun digugat kakek dan neneknya sendiri ke PN Indramayu. Kakek dan neneknya ingin merebut rumah peninggalan ayah ZI yang telah meninggal dunia. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/07/07/14867-bocah-sd-digugat-kakek-nenek.jpg)
Objek sengketa itu adalah rumah yang menjadi satu-satunya tempat mereka bernaung.
Rumah peninggalan almarhum ayah mereka, Suparto, yang telah mereka tinggali selama 15 tahun.
Bagi Heryatno dan ZI, rumah itu bukan sekadar bangunan, melainkan saksi bisu perjalanan hidup mereka, tempat mereka tumbuh besar di bawah asuhan sang ibu, Rastiah (37), setelah ayah mereka wafat.
Heryanto menceritakan, selama belasan tahun menempati rumah itu, tak pernah ada masalah.
Baca Juga: Bocah SD Anak Yatim Digugat Kakek-Nenek, Dedi Mulyadi: Saya Bantu, Jangan Takut!
Hubungan dengan kakek dan neneknya pun berjalan harmonis, selayaknya hubungan cucu dengan orang tua dari ayah mereka.
Namun, kehangatan itu seolah sirna seketika saat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Indramayu datang ke rumah mereka.
“Saya sendiri sangat menyayangkan. Kok nenek dan kakek tega bangetr sama saya dan adik," kata dia dengan suara bergetar, Minggu akhir pekan lalu (6/7/2025).
![Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui ZI (12) bocah SD anak yatim yang digugat kakek-neneknya sendiri ke PN Indramayu, karena ingin merampas rumah peninggalan ayahnya. [Instagram/Dedi Mulyadi]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/07/07/59905-dedi-mulyadi-kdm-temui-zaki-bocah-sd-digugat-kakek-neneknya-sendiri.jpg)
Ia tak habis pikir, bagaimana mungkin orang yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan justru menjadi pihak yang ingin merenggut tempat tinggal mereka, bahkan dengan menyeret seorang anak kecil ke dalam pusaran konflik hukum.
Keinginannya sederhana, ia tidak menginginkan perang di pengadilan. Ia hanya merindukan kedamaian dan ketenangan keluarganya kembali.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya penuh harap.
Gugatan ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PNIdm. Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara ini.
"Iya betul di PN Indramayu, sedang berlangsung perkaranya. ZI jadi tergugat ketiga," kata dia.
Ironi dari kasus ini semakin terasa saat sidang perdana digelar pada 2 Juli 2025. Majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena ZI, sang tergugat cilik, tidak hadir di ruang sidang.
Sebuah pemandangan yang seharusnya tidak pernah terjadi di lembaga peradilan manapun. Sidang pun dijadwalkan ulang pada 16 Juli 2025, menanti kehadiran lengkap para pihak.
Di tengah keputusasaan, aksi simpatik ZI yang membentangkan spanduk minta tolong akhirnya sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tersentuh oleh perjuangan bocah tersebut, Dedi Mulyadi langsung turun tangan. Ia mengundang ZI dan keluarganya ke kediamannya, memberikan dukungan moral dan bantuan nyata.
Dalam pertemuan itu terungkap, gugatan ini bisa terjadi karena adanya celah hukum.
Dokumen kepemilikan rumah tersebut ternyata masih atas nama nenek ZI dari pihak ayah. Hal inilah yang menjadi dasar bagi sang kakek dan nenek untuk menuntut hak atas rumah tersebut dan meminta cucu-cucunya sendiri untuk pergi.
Kini, berkat campur tangan Dedi Mulyadi, Zaki dan keluarganya mendapatkan pendampingan hukum gratis dari seorang pengacara yang bersedia membantu tanpa dibayar.