Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap parlemen akan membentuk tim supervisi terhadap Kementerian Kebudayaan RI yang akan melakukan penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.
Dasco mengakui, DPR menyadari potensi polemik yang bisa meledak menjadi perdebatan nasional terkait penulisan ulang sejarah, sehingga pimpinan DPR menugaskan sebuah tim supervisi khusus.
Tujuannya jelas, menjadi 'wasit' untuk memastikan narasi masa lalu bangsa tidak ditulis ulang secara serampangan.
Inisiatif ini diumumkan langsung oleh Dasco setelah melalui proses konsultasi dan kesepakatan di tingkat pimpinan dewan.
"Setelah konsultasi dengan Ketua DPR dan sesama pimpinan DPR lain nya maka DPR akan membentuk menugaskan tim supervisi penulisan ulang sejarah. Ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan," kata Dasco, dikutip hari Senin (7/7/2025).
Namun, pertanyaan yang lebih penting bagi publik adalah: apa sebenarnya tugas spesifik dari tim supervisi ini? Mengapa perlu melibatkan dua komisi yang berbeda?
Berdasarkan struktur dan mandatnya, tim supervisi yang. digagas Dasco ini memiliki setidaknya tiga tugas utama yang saling melengkapi untuk mencegah narasi sejarah menjadi 'bom waktu'.
1. Pengawasan Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko Sosial (Tugas Komisi III)
Inilah alasan utama mengapa Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan dilibatkan dalam tim supervisi.
Penulisan sejarah, terutama yang merevisi narasi yang sudah mapan, sangat rentan terhadap gugatan hukum dan gejolak sosial.
Tugas utama dari perwakilan Komisi III dalam tim ini adalah:
- Mengkaji Potensi Delik Hukum: Memastikan naskah baru tidak mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik terhadap tokoh atau kelompok, atau melanggar undang-undang terkait penyebaran kebencian.
- Analisis Dampak Sosial: Memprediksi dan memitigasi potensi konflik horizontal di masyarakat yang bisa timbul akibat perubahan narasi, terutama pada isu-isu sensitif seperti G30S/PKI, peran Orde Baru, atau sejarah kemerdekaan.
- Menjamin Kepatuhan Prosedur: Mengawal agar proses penulisan ulang sejarah oleh Kemenbud berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Verifikasi Aspek Akademik dan Edukatif (Tugas Komisi X)
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, riset, dan kebudayaan, keterlibatan Komisi X adalah sebuah keniscayaan.
Fokus mereka adalah pada substansi dan kualitas dari konten sejarah itu sendiri.
Tugasnya meliputi:
- Validasi Sumber dan Metodologi: Memeriksa apakah tim penulis dari Kemenbud menggunakan sumber-sumber primer yang kredibel, metodologi penulisan sejarah (historiografi) yang sahih, dan melibatkan para sejarawan serta akademisi yang kompeten.
- Menjaga Objektivitas: Mengawasi agar penulisan ulang sejarah tidak didominasi oleh satu sudut pandang politik atau ideologi tertentu, melainkan menyajikan fakta secara berimbang dan objektif.
- Kesesuaian dengan Kurikulum: Memastikan bahwa hasil akhir dari penulisan ulang sejarah ini dapat diimplementasikan secara baik dalam kurikulum pendidikan nasional tanpa menimbulkan kebingungan.
"Yang terdiri dari komisi hukum Komisi III dan komisi pendidikan Komisi X untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan," kata Dasco, menjelaskan struktur tim gabungan tersebut.
3. Menjadi Jembatan Politik dan Penjaga Transparansi
Di luar dua tugas teknis tersebut, tim ini secara keseluruhan berfungsi sebagai jembatan politik antara eksekutif (Kemenbud) dan legislatif (DPR).
Mereka bertugas memastikan adanya transparansi dan dialog publik dalam proses yang sangat krusial ini.
Tim akan menjadi garda terdepan untuk menyerap aspirasi dan kekhawatiran dari masyarakat, sejarawan, hingga keluarga para tokoh yang riwayatnya akan ditulis ulang.
Dasco, yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, berharap kehadiran tim ini dapat meredam kontroversi sejak dini.
"Sehingga hal-hal yang menjadi kontroversi itu akan menjadi perhatian khusus oleh tim ini dalam melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian Kebudayaan," tegasnya.