Mobil Dinas Propam Dikemudikan Anak di Bawah Umur Diduga Tabrak Lari, Ini Hukumannya

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 07 Juli 2025 | 19:33 WIB
Mobil Dinas Propam Dikemudikan Anak di Bawah Umur Diduga Tabrak Lari, Ini Hukumannya
Mobil Propam Polres Tapsel diduga tabrak lari dan dikemudikan anak di bawah umur. [Instagram]

Suara.com - Viral mobil dinas Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dikemudikan anak di bawah umur terlibat dalam peristiwa tabrak lari. Ancaman hukuman sang anak di bawah umur pun diperbincangkan netizen.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak mobil dinas bertuliskan ‘Propam Polres Tapsel’ melaju di tengah jalan. Perekam video mengikuti mobil polisi tersebut. Perekam video meluapkan rasa kesalnya karena tak terima mobilnya diduga ditabrak mobil Propam Polres Tapsel. "Aduh, udah nabrak lari, sial," kata perekam video, dilihat Senin 7 Juli 2025.

Sambil merekam, mobil warga tersebut terus memepet mobil dinas Propam Polres Tapsel. Hingga akhirnya, mobil dinas Propam Polres Tapsel berhenti. Dari video terlihat kalau pengemudi mobil dinas tersebut merupakan anak di bawah umur. Tampak juga ada seorang wanita yang menjadi penumpang mobil dinas tersebut. Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Pandu, Simpang Palangkaraya Medan, Minggu 6 Juli 2025. "Diduga tabrak lari, mobil Propam Polres Tapanuli Selatan dikemudikan anak di bawah umur," tulis dalam unggahan.

Terkait kejadian tersebut, Bidpropam Polda Sumut telah mengambil langkah awal dengan mengamankan kendaraan dinas dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kasi Propam Polres Tapsel.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2025. Mobil itu adalah kendaraan dinas milik Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A. "Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas Sie Propam yang digunakan oleh Plt Kasi Propam Tapsel," kata Ferry.

Ferry menjelaskan Iptu A berangkat dari Tapsel karena ada tugas dinas di Polda Sumut. Saat Iptu A sedang istirahat di rumahnya di Medan, anaknya berinisial AS (16) membawa mobil tersebut berkeliling Kota Medan.

"Saat yang bersangkutan istirahat di rumah, kendaraan itu digunakan oleh anak yang bersangkutan AS untuk jalan-jalan di Kota Medan," ujarnya. Alasannya hanya berkeinginan memakai mobil dinas.

Ancaman Hukuman untuk Anak di Bawah Umur yang Berkendara hingga Tabrak Orang

Kecelakaan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur tak satu – dua kali terjadi. Situs Hukumonline mengkategorikan hukuman bagi anak di bawah umur yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas menjadi dua kategori, yakni luka ringan dan luka berat dilihat dari kondisi korban kecelakaan.

Luka ringan didefinisikan sebagai luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat. Sementara luka berat merupakan kondisi luka ketika korban mengalami tujuh keadaan berikut: jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; kehilangan salah satu pancaindra; menderita cacat berat atau lumpuh; terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

Dari dua jenis luka di atas maka hukuman bagi pelaku dewasa adalah sebagai berikut. Jika pelakunya adalah anak – anak, maka mereka harus menjalani separuh dari hukuman orang dewasa dan merupakan upaya terakhir.

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Apabila pelaku tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maka hukuman ditambah dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telat Pimpin Apel Pagi, Wakil Wali Kota Serang Hukum Diri Sendiri, Push Up Depan Anak Buah

Telat Pimpin Apel Pagi, Wakil Wali Kota Serang Hukum Diri Sendiri, Push Up Depan Anak Buah

News | Senin, 07 Juli 2025 | 19:20 WIB

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

News | Senin, 07 Juli 2025 | 15:04 WIB

Guru di Malaysia Geram, Karangan Siswanya Kok Dipenuhi Bahasa Indonesia? Ini Penyebabnya

Guru di Malaysia Geram, Karangan Siswanya Kok Dipenuhi Bahasa Indonesia? Ini Penyebabnya

Lifestyle | Senin, 07 Juli 2025 | 14:32 WIB

Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet

Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet

News | Senin, 07 Juli 2025 | 14:11 WIB

Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan

Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan

News | Senin, 07 Juli 2025 | 13:54 WIB

Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati

Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati

News | Senin, 07 Juli 2025 | 13:53 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB