Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya

Tasmalinda

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:40 WIB
Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya
ilustrasi pelemparan batu ke kereta api

Faktanya, teror pelemparan batu ke kereta api bukanlah insiden yang pertama kali terjadi.

Aksi barbar ini merupakan masalah berulang yang terus menghantui perjalanan kereta api di Indonesia.

Sepanjang tahun 2025 saja, di wilayah Daop 5 Purwokerto, tercatat setidaknya ada lima kejadian serupa.

Selain itu, insiden pelemparan batu juga menimpa KA Joglosemarkerto di wilayah Daop 4 Semarang pada Februari lalu.

Rentetan peristiwa ini menunjukkan adanya sebuah pola vandalisme berbahaya yang tidak hanya merusak sarana, tetapi juga secara nyata mengancam keselamatan jiwa penumpang dan kru kereta.

Adapun ancaman sanksi pidana bagi pelaku pelemparan batu sangatlah berat dan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun jika perbuatannya dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas kereta api.

Lebih jauh lagi, jika tindakan tersebut sampai mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Selain jerat hukum, dampak dari tindakan ini sangat luas, mulai dari kerugian materi untuk perbaikan sarana, trauma psikologis bagi para korban, hingga terkikisnya rasa aman masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.

Sebagai respons, KAI Daop 6 Yogyakarta telah berkomitmen untuk menelusuri pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Langkah-langkah preventif juga digalakkan, seperti meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan menjalin koordinasi yang lebih intensif dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

KAI juga secara aktif mengajak publik untuk berperan serta dalam menjaga keamanan bersama dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di sekitar jalur rel.

Insiden di KA Sancaka ini bukanlah sebuah anomali.

Ia adalah babak terbaru dari rangkaian panjang aksi vandalisme serupa yang seolah tak ada habisnya.

Pihak KAI mengakui bahwa kejadian ini merupakan bagian dari pola yang meresahkan.

Sebelumnya, pada Februari 2025, insiden serupa juga menimpa KA Joglosemarkerto, meskipun saat itu beruntung tidak ada korban luka.

Kejadian-kejadian ini menggarisbawahi bahwa setiap perjalanan kereta api melintasi daerah-daerah rawan selalu dibayangi oleh potensi bahaya dari tindakan iseng namun berakibat fatal ini.

Ini bukan lagi sekadar kenakalan, melainkan kejahatan serius yang membahayakan nyawa penumpang dan petugas serta mengganggu operasional transportasi publik yang menjadi andalan banyak orang.

Menanggapi insiden yang kembali terulang, pemerintah dan PT KAI tidak tinggal diam dan mengingatkan publik akan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelaku.

Tindakan melempar batu ke kereta api bukanlah pelanggaran ringan. Ia diancam dengan pasal-pasal pidana yang serius.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 194 Ayat 1, menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Ancaman menjadi lebih mengerikan pada Ayat 2, yang menyebutkan jika perbuatan tersebut sampai mengakibatkan kematian, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang perusakan prasarana dan sarana perkeretaapian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promo Tiket Kereta Api Spesial Idul Adha, Okupansi Penumpang Naik Dua Kali Lipat!

Promo Tiket Kereta Api Spesial Idul Adha, Okupansi Penumpang Naik Dua Kali Lipat!

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:40 WIB

Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat

Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:15 WIB

Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!

Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!

News | Senin, 14 April 2025 | 23:02 WIB

Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik

Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik

News | Jum'at, 04 April 2025 | 09:18 WIB

Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April

Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April

News | Selasa, 01 April 2025 | 21:59 WIB

Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen

Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 16:12 WIB

Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat

Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat

Video | Rabu, 26 Maret 2025 | 16:09 WIB

Terkini

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB