Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya

Tasmalinda

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:40 WIB
Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya
ilustrasi pelemparan batu ke kereta api

Faktanya, teror pelemparan batu ke kereta api bukanlah insiden yang pertama kali terjadi.

Aksi barbar ini merupakan masalah berulang yang terus menghantui perjalanan kereta api di Indonesia.

Sepanjang tahun 2025 saja, di wilayah Daop 5 Purwokerto, tercatat setidaknya ada lima kejadian serupa.

Selain itu, insiden pelemparan batu juga menimpa KA Joglosemarkerto di wilayah Daop 4 Semarang pada Februari lalu.

Rentetan peristiwa ini menunjukkan adanya sebuah pola vandalisme berbahaya yang tidak hanya merusak sarana, tetapi juga secara nyata mengancam keselamatan jiwa penumpang dan kru kereta.

Adapun ancaman sanksi pidana bagi pelaku pelemparan batu sangatlah berat dan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun jika perbuatannya dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas kereta api.

Lebih jauh lagi, jika tindakan tersebut sampai mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Selain jerat hukum, dampak dari tindakan ini sangat luas, mulai dari kerugian materi untuk perbaikan sarana, trauma psikologis bagi para korban, hingga terkikisnya rasa aman masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.

Sebagai respons, KAI Daop 6 Yogyakarta telah berkomitmen untuk menelusuri pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

baca juga

Langkah-langkah preventif juga digalakkan, seperti meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan menjalin koordinasi yang lebih intensif dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

KAI juga secara aktif mengajak publik untuk berperan serta dalam menjaga keamanan bersama dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di sekitar jalur rel.

Insiden di KA Sancaka ini bukanlah sebuah anomali.

Ia adalah babak terbaru dari rangkaian panjang aksi vandalisme serupa yang seolah tak ada habisnya.

Pihak KAI mengakui bahwa kejadian ini merupakan bagian dari pola yang meresahkan.

Sebelumnya, pada Februari 2025, insiden serupa juga menimpa KA Joglosemarkerto, meskipun saat itu beruntung tidak ada korban luka.

Kejadian-kejadian ini menggarisbawahi bahwa setiap perjalanan kereta api melintasi daerah-daerah rawan selalu dibayangi oleh potensi bahaya dari tindakan iseng namun berakibat fatal ini.

Ini bukan lagi sekadar kenakalan, melainkan kejahatan serius yang membahayakan nyawa penumpang dan petugas serta mengganggu operasional transportasi publik yang menjadi andalan banyak orang.

Menanggapi insiden yang kembali terulang, pemerintah dan PT KAI tidak tinggal diam dan mengingatkan publik akan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelaku.

Tindakan melempar batu ke kereta api bukanlah pelanggaran ringan. Ia diancam dengan pasal-pasal pidana yang serius.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 194 Ayat 1, menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Ancaman menjadi lebih mengerikan pada Ayat 2, yang menyebutkan jika perbuatan tersebut sampai mengakibatkan kematian, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang perusakan prasarana dan sarana perkeretaapian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promo Tiket Kereta Api Spesial Idul Adha, Okupansi Penumpang Naik Dua Kali Lipat!

Promo Tiket Kereta Api Spesial Idul Adha, Okupansi Penumpang Naik Dua Kali Lipat!

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:40 WIB

Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat

Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:15 WIB

Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!

Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!

News | Senin, 14 April 2025 | 23:02 WIB

Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik

Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik

News | Jum'at, 04 April 2025 | 09:18 WIB

Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April

Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April

News | Selasa, 01 April 2025 | 21:59 WIB

Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen

Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 16:12 WIB

Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat

Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat

Video | Rabu, 26 Maret 2025 | 16:09 WIB

Terkini

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

Pemerintah Finalisasi Pendidikan Gratis PAUD hingga Kuliah, Kriteria Penerima Belum Jelas

Pemerintah Finalisasi Pendidikan Gratis PAUD hingga Kuliah, Kriteria Penerima Belum Jelas

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?

Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?

Sumsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:47 WIB

×