![Tangkap Layar [Youtube DRTF Channel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/21/36789-dokter-tifa.jpg)
Roy juga mengkritik posisi pelapor yang mengaku sebagai pengacara, namun justru berperan seperti korban.
“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali di luar nalar ya," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum Presiden Jokowi secara resmi mengajukan laporan, sejumlah relawan yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Patriot Nusantara telah lebih dulu melaporkan pihak-pihak yang menuding adanya ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025). Laporan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.