Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2025 | 21:20 WIB
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
Sound Horeg difatwakan haram.

Suara.com - Fenomena suara sound horeg yang kian meresahkan masyarakat akhirnya mendapat respon tegas dari kalangan agamawan.

Melalui forum Bahtsul Masail, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, secara resmi mengeluarkan fatwa haram.

Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kajian mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan.

Melansir website MU.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban. 

"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah, Senin (7/7/2025).

Selain itu, Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk, KH Muhib Aman Ali, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari keresahan nyata di masyarakat.

Berikut adalah tiga dasar hukum utama yang menjadi pertimbangan para kiai dalam memutuskan keharaman 'sound horeg'.

1. Mengganggu dan Meyakiti Orang Lain

Poin pertama dan paling mendasar adalah suara yang ditimbulkan 'sound horeg' sangat keras hingga masuk kategori mengganggu dan menyakiti orang lain. KH Muhib Aman Ali menegaskan, “Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan mengganggu orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram.”

Baca Juga: Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat

Gangguan ini tidak hanya bersifat fisik (merusak pendengaran) tetapi juga mental, karena merusak kenyamanan dan ketentraman lingkungan.

2. Mengandung Banyak Unsur Kemungkaran

Pertunjukan 'sound horeg' dinilai sering kali menjadi wadah bagi aktivitas yang drama syariat Islam.

Para kiai menyoroti adanya joget-joget tak senonoh, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, hingga konsumsi minuman keras di lokasi acara.

"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut denganorang munkar(hal mungkar)," ujar KH Muhib.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan berat kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI