Bansos Buat Judi Online, Cak Imin Geram: Kita Kasih Hukuman!

Selasa, 08 Juli 2025 | 21:36 WIB
Bansos Buat Judi Online, Cak Imin Geram: Kita Kasih Hukuman!
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pihaknya sedang menelusuri penggunaan dana bansos untuk judi online (judol). [Suara.com/Bagaskara Asdiansyah]
Ilustrasi - Karyawan di Aceh Gelapkan Uang Toko Rp 904 Juta Gegara Judi Online. [ChatGPT]
Ilustrasi judi online. Penerima manfaat bansos akan disetop apabila dana tersebut digunakan untuk judi online atau judol. [ChatGPT]

7,5 Juta Transaksi

PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari ratusan ribu rekening bansos tersebut dengan total nilai mencapai Rp957 miliar.

Gus Ipul menekankan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank milik negara.

Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini juga Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima.

Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.

Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos.

Mulai 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI