Suara.com - Pemerintah akan membatasi masa waktu pemberian bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat.
Rencananya hal tersebut dilakukan bertujuan agar masyarakat miskin terdorong untuk bisa berdaya dan sejahtera secara mandiri.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa pemerintah sedang menjalankan paradigma baru pengentasan kemiskinan dengan membangun ekosistem pemberdayaan dari hulu ke hilir.
Dia menjelaskan kalau salah satu kebaruan dalam paradigma tersebut ialah pengentasan kemiskinan bersifat pemberdayaan dan tak lagi berfokus pemberian bansos.
“Pergeseran dari orientasi berbasis bantuan sosial, social assistance oriented, menuju pemberdayaan masyarakat secara langsung, empowerment oriented,” kata Cak Imin saat rapad dengan DPR di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).
Ketua Umum PKB itu menegaskan kepada masyarakat bahwa dilarang bergantung pada bansos dari pemerintah, melainkan harus berusaha untuk kesejahteraan keluarganya sendiri.
"Masyarakat tidak boleh lagi hanya bergantung pada bantuan-bantuan sosial APBN, melainkan harus mandiri dan produktif," tuturnya.
Adapun program yang direncanakan oleh Kemenko PM dengan membentuk ekosistem pemberdayaan yang mempercepat terciptanya masyarakat mandiri.
Ia pun menyatakan, melalui ekosistem tersebut pemberian bantuan sosial hanya akan menjadi bantalan sementara.
Baca Juga: Ada 571.410 Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol, Nilai Transaksi Nyaris Rp1 T
Bukan program yang diberikan terus menerus hingga menciptakan ketergantungan masyarakat.
Sehingga setiap masyarakat yang mejadi penerima bansos akan ada masa waktunya.
Cak Imin juga meyakini bahwa ekosistem tersebut akan mendorong potensi masyarakat miskin menjadi mandiri melalui berbagai program pemberdayaan.
“Untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat mereka, kita mentargetkan maksimal mendapatkan bantuan sosial selama 5 tahun, kecuali manula dan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan upaya tersebut juga selaras dengan target pemerintah mencapai 0 persen kemiskinan esktrem pada 2026 sesuai RPJMN 2024-2029.
“Kita punya target tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun ini, tahun 2026,” tutur dia.