UU Pemilu dan Partai Politik akan Disatukan, Ada Apa di Balik Langkah DPR?

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 08 Juli 2025 | 22:16 WIB
UU Pemilu dan Partai Politik akan Disatukan, Ada Apa di Balik Langkah DPR?
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna, Selasa (8/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - DPR resmi menyetujui kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik ke dalam Peraturan DPR sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DPR RI periode 2025–2029.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.

Adies yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" ujar Adies yang langsung dijawab dengan persetujuan oleh anggota dewan yang hadir.

Menurutnya, peraturan DPR yang telah disahkan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa rancangan peraturan ini turut merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik, serta menyesuaikannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, UU tentang Partai Politik perlu mengakomodasi unsur akuntabilitas keuangan, budaya politik yang inklusif, sistem kaderisasi, kepemimpinan partai, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

Selain kodifikasi UU Pemilu, menurut Sturman, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam perumusan Peraturan DPR tersebut.

baca juga

"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan harapan agar UU Parpol bisa direvisi kembali untuk membuka peluang parpol bisa miliki badan usaha.

Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.

Anggota Baleg DPR, Sturman Panjaitan. (Dok: DPR)
Anggota Baleg DPR, Sturman Panjaitan mengatakan kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik dibutuhkan dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi. (Dok: DPR)

Ia mengemukakan bahwa pada awalnya mereka meminta kepada Partai Gerindra agar bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol.

Bahtiar berdalih, revisi UU Parpol dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang.

"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari

Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 00:17 WIB

Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu

Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:07 WIB

Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu

Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 22:50 WIB

Terkini

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:02 WIB

3 Zodiak Paling Dibenci, Benarkah Punya Sifat Menyebalkan?

3 Zodiak Paling Dibenci, Benarkah Punya Sifat Menyebalkan?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus

Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Daftar Demo dan Lokasi Aksi Massa Hari Ini 27 Agustus 2026

Daftar Demo dan Lokasi Aksi Massa Hari Ini 27 Agustus 2026

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:54 WIB

Viva Milk Cleanser Cucumber untuk Kulit Apa? Ini Cara Pakai dan Review Pengguna

Viva Milk Cleanser Cucumber untuk Kulit Apa? Ini Cara Pakai dan Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Dugaan Penyebab Bencana Banjir di Tibet, Ratusan Orang Meninggal Dunia

Dugaan Penyebab Bencana Banjir di Tibet, Ratusan Orang Meninggal Dunia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Detik-detik Banjir Bandang Terjang Nepal, 157 Nyawa Melayang dan Ratusan Orang Hilang

Detik-detik Banjir Bandang Terjang Nepal, 157 Nyawa Melayang dan Ratusan Orang Hilang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk

Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:15 WIB

×