Keenam, pengaturan komprehensif tentang upaya hukum. Lalu, ketujuh penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.

Lanjut yang ke delapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme praperadilan.
Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Kebutuhan Revisi KUHAP
Habiburokhman juga membeberkan alasan kebutuhan revisi KUHAP. Pasalnya, aturan yang lama dinilai belum mampu melindungi hak warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
"Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Ia juga memastikan, kalau Revisi KUHAP nanti tak akan menggeser hingga mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum.
Tapi, kata dia, Revisi KUHAP akan fokus implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sampai penguatan peran advokat.
"RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," kata dia lagi.
POV Pemerintah Soal Revisi KUHAP
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada 10 norma penguatan, kata dia, dalam KUHAP versi yang baru nanti.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menyebut kalau KUHAP banyak kekurangannya.
Karena dalih itu, KUHAP dibutuhkan penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Lebih-lebih, kata dia, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum," kata Eddy
Menurutnya, pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.
Kemudian, Eddy membeberkan 10 perubahan dalam revisi KUHAP.
Pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana, dua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas.

Tiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.
Empat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran.
Lima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Lalu keenam, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi
Tujuh, penguatan peran advokat dan delapan, pengaturan saksi mahkota. Kemudian sembilan, pengaturan pidana oleh korporasi dan terakhir ke sepuluh, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi.
Adapun, dia bilang, pemerintah berharap Revisi KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.
"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," katanya.