Kick-Off Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai, Ada Ratusan Pasal hingga Puluhan Poin Penguatan

Dythia Novianty, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:54 WIB
Kick-Off Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai, Ada Ratusan Pasal hingga Puluhan Poin Penguatan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)

Suara.com - DPR RI melalui Komisi III, sudah memulai peluit kick-off pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP memuat ratusan pasal dan sejumlah poin penguatan.

Semua dimulai dari Rapat Kerja Komisi III bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7) siang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan Rapat pun mengumumkan pembentukan tim Panitia Kerja (Panja) yang akan meramu Revisi KUHAP.

Hampir semua pimpinan Komisi III DPR menjadi pemimpin Panja pembahasan Revisi KUHAP tersebut.

"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya ketua Habiburokhman, wakil ketua Dedi Indrapermana PDIP, Sari Yuliati Golkar, Ahmad Sahroni NasDem, Rano Al Fath PKB," kata Habiburokhman dalam rapat.

Nantinya, untuk anggota Panja sendiri terdiri dari 4 anggota dari Fraksi PDIP, 4 anggota dari Fraksi Golkar, 3 anggota dari Fraksi Gerindra, 2 anggota dari Fraksi NasDem, 2 anggota dari Fraksi PKB, 2 anggota Fraksi PKS, 2 anggota dari Fraksi PAN dan 1 anggota dari Fraksi Demokrat.

Nama nama nya para kapoksi serahkan ya, bisa sepakati?" kata Habiburokhman kemudian disepakati seluruh anggota Komisi III yang hadir.

Ratusan Pasal

Habiburokhman dalam kesempatan itu juga menyampaikan, kalau Revisi KUHAP akan memuat 334 pasal. Dengan 10 substansi pokok baru.

"Dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," katanya.

Kemudian Habiburokhman membeberkan 10 substansi pokok tersebut, pertama, penyesuaian KUHP baru yang memuat tentang restoratif, rehabilitatif dan restitutif.

Kemudian kedua, penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Lalu keempat, pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.

"Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," katanya.

Keenam, pengaturan komprehensif tentang upaya hukum. Lalu, ketujuh penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.

Ilustrasi Undang-Undang. (Pixabay/@succo)
Ilustrasi Revisi KUHAP. (Pixabay/@succo)

Lanjut yang ke delapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme praperadilan.

Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.

Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.

Kebutuhan Revisi KUHAP

Habiburokhman juga membeberkan alasan kebutuhan revisi KUHAP. Pasalnya, aturan yang lama dinilai belum mampu melindungi hak warga negara di hadapan hukum.

Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.

"Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.

Ia juga memastikan, kalau Revisi KUHAP nanti tak akan menggeser hingga mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum.

Tapi, kata dia, Revisi KUHAP akan fokus implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sampai penguatan peran advokat.

"RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," kata dia lagi.

POV Pemerintah Soal Revisi KUHAP

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada 10 norma penguatan, kata dia, dalam KUHAP versi yang baru nanti.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menyebut kalau KUHAP banyak kekurangannya.

Karena dalih itu, KUHAP dibutuhkan penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Lebih-lebih, kata dia, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum," kata Eddy

Menurutnya, pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.

Kemudian, Eddy membeberkan 10 perubahan dalam revisi KUHAP.

Pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana, dua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas.

Ilustrasi persidangan (dok istimewa)
Ilustrasi persidangan (dok istimewa)

Tiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.

Empat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran.

Lima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Lalu keenam, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi

Tujuh, penguatan peran advokat dan delapan, pengaturan saksi mahkota. Kemudian sembilan, pengaturan pidana oleh korporasi dan terakhir ke sepuluh, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi.

Adapun, dia bilang, pemerintah berharap Revisi KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan

Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan

News | Senin, 09 Juni 2025 | 17:58 WIB

Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:39 WIB

Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut

Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 07:32 WIB

Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00 WIB

Kejar Target, Komisi III Bakal Tetap Bahas Revisi KUHAP Meski di Masa Reses

Kejar Target, Komisi III Bakal Tetap Bahas Revisi KUHAP Meski di Masa Reses

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 13:13 WIB

Soal Desakan Reshuffle ke Prabowo, Habiburokhman Blak-blakan Tak Setuju: Nanti Malah Gak Produktif

Soal Desakan Reshuffle ke Prabowo, Habiburokhman Blak-blakan Tak Setuju: Nanti Malah Gak Produktif

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 20:36 WIB

Terkini

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:30 WIB

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09 WIB

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41 WIB

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB