Terkait skripsi, Roy menyoroti dua kejanggalan utama. Pertama, penulisan gelar pembimbing, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, yang menurutnya keliru.
"Beliau dikukuhkan menjadi Guru Besar pada Maret 1986. Jadi belum profesor seharusnya," katanya.
Kedua, dan yang paling fatal menurutnya, adalah tidak adanya lembar pengujian.
"Kesimpulan dari ini semua, skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada ijazah asli," pungkas Roy Suryo.
Semua bukti dan analisis ini, ia janjikan, akan dipresentasikan secara detail dalam gelar perkara khusus hari ini.