Wapres Gibran Rakabuming: Saya Bisa Berkantor di Jakarta, IKN, Papua

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 16:19 WIB
Wapres Gibran Rakabuming: Saya Bisa Berkantor di Jakarta, IKN, Papua
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. [Ist]

Suara.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya bisa berkantor di mana saja, termasuk di Papua.

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, di IKN kalau Desember nanti sudah jadi. Bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah," kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, melansir Antara, Rabu 9 Juni 2025.

Sebagai pembantu presiden, Gibran mengaku siap mengikuti segala perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," ucap Gibran.

Gibran menegaskan bahwa keterlibatannya bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari upaya yang telah berjalan.

Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan melakukan pengecekan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

Gibran menuturkan pembantu pembantu juga harus mau menerima masukan, kritikan, serta evaluasi masyarakat.

"Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku usaha, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril.

Yusril mengungkapkan bahwa Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI