Suara.com - Rencana penerapan pajak untuk olahraga, termasuk olahraga padel, menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ketua Komisi C DPRD DKI, Dimaz Raditya, mempertanyakan waktu yang dipilih Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mulai memberlakukan kebijakan tersebut.
Dimaz mengaku belum secara khusus membahas pajak padel, namun ia menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dilihat hanya dari satu cabang olahraga saja.
"Kalau pajak apa namanya, kita gak bilang padel doang ya. Untuk olahraga ya, mungkin nanti akan saya bicarakan dulu ke Bu Lusi sebagai Kepala Bapenda. Apakah tepat untuk diberlakukan sekarang? Karena kita gak bicara padel doang. Seluruh olahraga kan harusnya nanti dipajakin," ujar Dimaz kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, banyak tempat olahraga lain yang saat ini juga tengah lesu karena minim pengunjung. Mulai dari lapangan futsal, mini soccer, hingga bulu tangkis, semuanya berpotensi terdampak oleh kebijakan ini jika diberlakukan tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi.

"Apalagi kita melihat masih banyak tempat-tempat olahraga yang masih sepi pengunjung ya, bukan cuman padel doang. Dari mulai futsal, mini soccer, lapangan bola, bulu tangkis, semuanya kena pajak semua nanti," ungkapnya.
"Nah itu apakah tepat kalau diperlakukan sekarang? Bukan saya gak mendukung, tapi apakah waktunya tepat? Itu saja," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai penerapan pajak olahraga seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Menurutnya, saat daya beli masyarakat menurun, justru pemerintah sebaiknya memberikan dukungan terhadap sektor olahraga, bukan membebaninya.
"Apalagi kondisi ekonomi sekarang sedang melemah. Sehingga daya beli masyarakat sedang turun. Apalagi kalau kita bicara kebutuhan manusia, salah satunya kan di olahraga. Sebaiknya pemerintah juga mendukung lah," katanya.
Baca Juga: Amien Rais Malah Cemas Gibran Ngantor di Papua: Musibah Besar Bagi Bangsa dan Negara Kita
Dimaz tidak menutup kemungkinan mendukung kebijakan tersebut, namun menekankan bahwa pelaksanaannya sebaiknya ditunda hingga situasi ekonomi membaik.
"Pada saat nanti sudah membaik, daya beli masyarakat sudah membaik, barulah kita pajakin. Saya juga belum tahu potensi dari pendapatan pajak dari olahraga ini berapa persen. Berapa jumlahnya kan kita juga belum bahas," ungkapnya.
Soal legalitas, Dimaz mengakui bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum. Ia menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 memang sudah mengatur soal pajak hiburan termasuk olahraga permainan seperti padel.
"Kalau secara aturan memang sudah. Karena Perda 1 2024 itu sudah ada. Cuma kan keputusan untuk dimulai dipajakin atau enggak tergantung dari pemerintah daerah sendiri," pungkasnya.