Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons wacana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk membantu menyelesaikan persoalan di Papua.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, efektivitas penugasan itu masih perlu dilihat dari pendekatan yang digunakan pemerintah.
Anis menekankan kalau menyelesaikan konflik di Papua tidak cukup hanya mengandalkan program percepatan pembangunan.
"Kalau pemerintah menggunakan pendekatan terkait dengan percepatan pembangunan di Papua, tentu itu saja tidak cukup karena persoalannya sangat komprehensif. Terutama terkait dengan kondusifitas pemenuhan hak asasi manusia di sana,” kata Anis kepada Suara.com, Kamis (10/7/2025).
Sekalipun Wapres langsung ditempatkan di Papua, menurut Anis, hal itu tidak serta merta memudahkan penyelesaian konflik di Papua.
"Pendekatan itu apakah akan efektif atau tidak, tentu belum bisa diukur sekarang. Termasuk misalnya Wapres akan diberi tugas, tentu kami akan lihat," katanya.
Komnas HAM menekankan bahwa penanganan persoalan Papua tidak cukup hanya mengandalkan agenda pembangunan ekonomi.
Menurut Anis, pendekatan yang berbasis hak asasi manusia dan pemulihan korban jauh lebih relevan dalam konteks Papua.
“Kami mendorong penyelesaian konflik bersenjata dan kekerasan di Papua menggunakan pendekatan yang komprehensif, berbasis HAM dan ada pemulihan bagi korban. Itu yang harus jadi dasar,” tegasnya.
Baca Juga: 172 Perusahaan Jepang Sudah Bangkrut di Pertengahan Tahun, Ini Faktornya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sempat menyebut adanya kemungkinan Wapres Gibran akan diberi penugasan khusus terkait Papua.

Namun kemudian, Yusril meralat kembali ucapannya kalau yang berkantor di Papua bukan wapres, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis saat menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wapres Gibran dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025.
Yusri mengungkapkan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Yusril menjelaskan dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2025)