31.066 Dosen Sudah Pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Ini Skema dan Kategori Penerima

M Nurhadi

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:21 WIB
31.066 Dosen Sudah Pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Ini Skema dan Kategori Penerima
Ilustrasi tukin dosen [Pexels]

Suara.com - Pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sudah dilakukan. Pencairan tukin ini dimulai pada Senin, 7 Juli 2025, dengan total 31.066 orang dosen dari berbagai kategori menjadi penerima manfaat.

Berdasarkan kebijakan terbaru Kemendiktisaintek, tukin yang dicairkan mencakup periode Januari hingga Juni 2025 dan akan dibayarkan secara rapel. Untuk bulan-bulan selanjutnya, pembayaran tukin akan dilakukan secara rutin setiap bulan, memastikan keberlanjutan dukungan finansial bagi para dosen. Pengumuman resmi dari Kemendiktisaintek yang disampaikan pada Selasa, 8 Juli 2025, melalui akun Instagram @Kemdiktisaintek, mengonfirmasi bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga Kamis, 10 Juli 2025, dan akan ada informasi lanjutan mengenai tahapan pencairan berikutnya.

Skema Baru Tukin Dosen 

Pencairan tukin ini membawa perubahan pada skema penghasilan dosen ASN. Sebelumnya, dosen yang telah lulus sertifikasi dosen (serdos) menerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Dengan hadirnya tukin, pemerintah telah menetapkan skema baru yang dirancang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penghasilan dan memastikan pemerataan.

Skema perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Besaran tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan dosen. Setiap kelas jabatan memiliki nilai tukin yang berbeda, mencerminkan kompleksitas tugas dan tanggung jawab.
  2. Jumlah tukin tersebut kemudian dikurangi dengan nilai tunjangan profesi yang selama ini diterima. Ini adalah poin krusial untuk memastikan tidak adanya pembayaran ganda.

Selisih itulah yang disebut sebagai tukin yang dibayarkan. Dengan kata lain, dosen akan menerima tunjangan profesi mereka seperti biasa, dan sisanya akan dilengkapi dari anggaran tukin hingga mencapai besaran sesuai kelas jabatan.

Sebagai ilustrasi, jika seorang dosen memiliki tukin sesuai kelas jabatannya sebesar Rp15 juta, dan ia selama ini menerima tunjangan profesi sebesar Rp5 juta, maka total penghasilan yang akan diterimanya adalah Rp5 juta dari tunjangan profesi ditambah Rp10 juta dari tukin.

Penting untuk dicatat bahwa totalnya tidak menjadi Rp20 juta, melainkan disesuaikan. Skema ini berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang umumnya setara dengan satu kali gaji pokok, menunjukkan penyesuaian khusus untuk kategori dosen.

Kategori Penerima dan Rincian Besaran Tukin per Kelas Jabatan 

Skema tukin yang baru ini hanya berlaku bagi tiga kategori dosen ASN tertentu. Kategori tersebut meliputi:

  • Dosen PTN Satker (Satuan Kerja): Mereka yang berada di bawah pengelolaan langsung kementerian.
  • Dosen PTN BLU (Badan Layanan Umum) yang belum menerima skema remunerasi: Dosen-dosen di PTN BLU yang sistem penggajiannya belum terintegrasi dengan remunerasi berbasis kinerja.
  • Dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti): Para dosen yang bertugas di institusi-institusi di bawah koordinasi LLDikti.
  • Dosen yang bernaung di PTN Badan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang telah memiliki sistem remunerasi sendiri tidak termasuk dalam daftar penerima tukin tambahan ini. Hal ini karena mereka sudah mendapatkan penghasilan serupa dari sistem remunerasi institusi masing-masing, menghindari duplikasi tunjangan.

Data rincian penerima tukin berdasarkan kategori menunjukkan distribusi sebagai berikut:

Dosen PTN Satker: 8.725 orang
Dosen PTN BLU Non-remunerasi: 16.540 orang
Dosen LLDikti: 5.801 orang
Jumlah total penerima ini mencapai 31.066 orang, mencerminkan cakupan luas dari kebijakan ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, rincian besaran tukin dosen ASN dibagi berdasarkan 17 kelas jabatan, dengan nominal yang bervariasi secara signifikan:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.000
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Besaran tukin ini tidak hanya ditentukan oleh kelas jabatan, tetapi juga oleh evaluasi jabatan dan kinerja individu. Aspek-aspek seperti beban kerja, tanggung jawab, dan produktivitas dosen sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing akan menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran tukin yang diterima

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Fakta Penting Dosen UNM Ditemukan Gantung Diri di Kampus Poltekkes Makassar

6 Fakta Penting Dosen UNM Ditemukan Gantung Diri di Kampus Poltekkes Makassar

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:11 WIB

Dosen Tewas Tergantung di Pohon Gedung Poltekkes Makassar, UNM Gempar!

Dosen Tewas Tergantung di Pohon Gedung Poltekkes Makassar, UNM Gempar!

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:05 WIB

6 Fakta Mengerikan Mayat di Ciliwung: Benarkah ASN Kemendagri Korban Longsor?

6 Fakta Mengerikan Mayat di Ciliwung: Benarkah ASN Kemendagri Korban Longsor?

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 23:27 WIB

Berapa Gaji Kompol I Made Yogi? Booking Misri Puspita Sari Rp10 Juta Semalam

Berapa Gaji Kompol I Made Yogi? Booking Misri Puspita Sari Rp10 Juta Semalam

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:11 WIB

Mengajar Tanpa Belajar, Dosa Intelektual yang Terlupakan

Mengajar Tanpa Belajar, Dosa Intelektual yang Terlupakan

Your Say | Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:39 WIB

Kisah Yanto Basna, Mantan Bek Andalan Timnas Indonesia yang Kini Resmi Jadi Dosen

Kisah Yanto Basna, Mantan Bek Andalan Timnas Indonesia yang Kini Resmi Jadi Dosen

Bola | Kamis, 10 Juli 2025 | 20:40 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB