Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, oleh penyidik KPK di Polda Jawa Timur.
Setyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus korupsi lain yang sedang ditangani di Lamongan.
"Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan," kata Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut langkah tersebut diambil demi efisiensi waktu dan sumber daya penyidik.
"Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu," lanjutnya.
Setyo juga menegaskan bahwa keterangan Khofifah dibutuhkan seputar urusan administratif.
"Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja," katanya.
Sebelum diperiksa di Polda Jatim, Khofifah telah mendapat surat pemanggilan dari KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Namun, saat itu ia berhalangan hadir.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas
Sebelum Khofifah, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (19/6/2025).
Kusnadi, yang kini berstatus sebagai tersangka, menyebut Khofifah mengetahui alur penyaluran dana hibah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah, karena hal tersebut berada dalam otoritas kepala daerah.
![Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/30/25400-khofifah-indar-parawansa.jpg)
Meski demikian, Kusnadi menyatakan tidak memiliki harapan khusus terhadap KPK terkait posisi Khofifah dalam perkara ini.
"Saya tidak berharap apa-apa," ujar Kusnadi, Kamis (19/6/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim ini melibatkan anggaran senilai Rp1 hingga Rp2 triliun.
Nilai tersebut berasal dari sekitar 14 ribu proposal pengajuan dana hibah ke DPRD Jatim.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke masing-masing kelompok masyarakat, dengan nilai rata-rata sekitar Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif.
Asep juga memaparkan bahwa terdapat praktik pemberian fee sebesar 20 persen dari koordinator kelompok masyarakat kepada oknum anggota DPRD Jatim dalam proses pencairan dana hibah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok-pokok pikiran (pokir) yang terkait alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.