Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan di sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, sungguh terasa sangat tidak adil. Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Dia mempertanyakan alasan kasus dugaan perintangan penyidikan yang dianggap tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan.
“Demikian halnya terhadap motif, keuntungan apa yang diperoleh oleh terdakwa dengan memberikan dana talangan Rp 400 juta kepada Harun Masiku, sementara ketika terdakwa diundang Harun Masiku ke Tana Toraja dan undangan terhadap Natalan pun, terdakwa tidak mau menghadirinya,” ujar Hasto.
![Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat tiba untuk menjalani sidang Tuntutam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/03/93434-sidang-hasto-kristiyanto.jpg)
Menurut Hasto, hal yang bisa mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan suap ialah rekayasa hukum melalui manipulasi fakta keterangan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
“Ketika terdakwa melakukan teguran keras terhadap Saeful Bahri atas perintah dari Harun Masiku pun dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai pengetahuan terdakwa dari awal terhadap dana operasional,” ucap Hasto.
Padahal, Hasto mengeklaim peristiwa dirinya menegur keras Saeful Bahri menunjukkan sikapnya yang melarang penerimaan dana, apalagi tindak pidana suap.
Dituntut 7 Tahun Bui
Baca Juga: Panas! Dokter Tifa Sebut Kubu jokowi Serang Pribadi Roy Suryo dan Rismon saat Gelar Perkara Khusus
Dalam sidang sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.