Langgar Standar Mutu dan Takaran, 4 Produsen Beras Ternama Diperiksa Satgas Pangan?

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:09 WIB
Langgar Standar Mutu dan Takaran, 4 Produsen Beras Ternama Diperiksa Satgas Pangan?
Ilustrasi tumpukan beras. Satgas Pangan memeriksa empat produsen beras nasional terkait dugaan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran. [Suara.com]

Suara.com - Satgas Pangan Polri memeriksa empat produsen beras nasional terkait dugaan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025) hari ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pemeriksaan terhadap empat produsen beras nasional hingga kekinian masih berlangsung. 

"Benar, pemeriksaan masih berlangsung," kata Helfi saat dikonfirmasi Suara.com.

Berdasar informasi empat produsen beras nasional yang diperiksa berinisial WG, FS, BPR dan SUL.

Keempatnya merupakan produsen beras yang memasarkan merek-merek ternama di pasaran.

Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Kementerian Pertanian atau Kementan RI terkait 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Tak hanya itu, 59,78 persen dari beras premium yang diuji juga dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ironisnya lagi, 21,66 persen produk beras tersebut memiliki berat riil yang lebih ringan dibandingkan dengan yang tertera pada label kemasan.

baca juga

Kondisi serupa juga ditemukan pada beras medium. Dari hasil pengujian, 88,24 persen beras medium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam SNI.

Lebih parahnya lagi, 95,12 persen di antaranya dijual dengan harga melebihi HET, dan 9,38 persen produk tercatat memiliki berat yang lebih rendah dari yang tertera di kemasan.

Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kementan RI memperkirakan kerugian konsumen tidak main-main.

Konsumen beras premium diperkirakan merugi hingga Rp34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi kehilangan nilai hingga Rp65,14 triliun per tahun.

Pada 7 Juli 2025 kemarin, Mentan RI Andi Amran Sulaiman mengaku telah menyerahkan 212 merek beras yang diduga melanggar standar mutu dan takaran kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI. 

"Kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan," kata Amran di Kantor Kementan RI, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Distribusi Beras SPHP Diwarnai Anomali, Satgas Pangan Siap Lakukan Penelusuran

Distribusi Beras SPHP Diwarnai Anomali, Satgas Pangan Siap Lakukan Penelusuran

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 19:32 WIB

Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Produk Minyakita Mahesi Agri Karya, Ini Hasilnya

Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Produk Minyakita Mahesi Agri Karya, Ini Hasilnya

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:40 WIB

Skandal Produk MinyaKita Terbongkar, Satgas Pangan Polri Temukan Kecurangan Takaran

Skandal Produk MinyaKita Terbongkar, Satgas Pangan Polri Temukan Kecurangan Takaran

Video | Minggu, 09 Maret 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:37 WIB

10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses

10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?

Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!

Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Cari Lipstik untuk Ombre? Ini 5 Bundle Praktis, Tinggal Pakai Mulai Rp50 Ribuan

Cari Lipstik untuk Ombre? Ini 5 Bundle Praktis, Tinggal Pakai Mulai Rp50 Ribuan

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:32 WIB

5 Cara Memilih Eyeliner yang Aman untuk Mata Sensitif, Tak Ada Lagi Drama Perih dan Alergi

5 Cara Memilih Eyeliner yang Aman untuk Mata Sensitif, Tak Ada Lagi Drama Perih dan Alergi

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Profil KH Miftachul Akhyar Rais Aam Terpilih Periode 2026-2031, yang Kembali Nahkodai PBNU

Profil KH Miftachul Akhyar Rais Aam Terpilih Periode 2026-2031, yang Kembali Nahkodai PBNU

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Tips Aman Melibas Jalur Pegunungan Menggunakan Fitur YECVT pada Yamaha NMAX

Tips Aman Melibas Jalur Pegunungan Menggunakan Fitur YECVT pada Yamaha NMAX

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Indonesia dan Filipina Tingkatkan Peluang Kerja Sama Ekonomi Kreatif  di ASEAN

Indonesia dan Filipina Tingkatkan Peluang Kerja Sama Ekonomi Kreatif di ASEAN

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×