Langgar Standar Mutu dan Takaran, 4 Produsen Beras Ternama Diperiksa Satgas Pangan?

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:09 WIB
Langgar Standar Mutu dan Takaran, 4 Produsen Beras Ternama Diperiksa Satgas Pangan?
Ilustrasi tumpukan beras. Satgas Pangan memeriksa empat produsen beras nasional terkait dugaan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran. [Suara.com]

Suara.com - Satgas Pangan Polri memeriksa empat produsen beras nasional terkait dugaan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025) hari ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pemeriksaan terhadap empat produsen beras nasional hingga kekinian masih berlangsung. 

"Benar, pemeriksaan masih berlangsung," kata Helfi saat dikonfirmasi Suara.com.

Berdasar informasi empat produsen beras nasional yang diperiksa berinisial WG, FS, BPR dan SUL.

Keempatnya merupakan produsen beras yang memasarkan merek-merek ternama di pasaran.

Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Kementerian Pertanian atau Kementan RI terkait 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Tak hanya itu, 59,78 persen dari beras premium yang diuji juga dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ironisnya lagi, 21,66 persen produk beras tersebut memiliki berat riil yang lebih ringan dibandingkan dengan yang tertera pada label kemasan.

Baca Juga: Distribusi Beras SPHP Diwarnai Anomali, Satgas Pangan Siap Lakukan Penelusuran

Kondisi serupa juga ditemukan pada beras medium. Dari hasil pengujian, 88,24 persen beras medium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam SNI.

Lebih parahnya lagi, 95,12 persen di antaranya dijual dengan harga melebihi HET, dan 9,38 persen produk tercatat memiliki berat yang lebih rendah dari yang tertera di kemasan.

Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kementan RI memperkirakan kerugian konsumen tidak main-main.

Konsumen beras premium diperkirakan merugi hingga Rp34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi kehilangan nilai hingga Rp65,14 triliun per tahun.

Pada 7 Juli 2025 kemarin, Mentan RI Andi Amran Sulaiman mengaku telah menyerahkan 212 merek beras yang diduga melanggar standar mutu dan takaran kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI. 

"Kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan," kata Amran di Kantor Kementan RI, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI