- KPK menemukan uang hasil korupsi importasi di DJBC dipakai membeli mobil operasional, terbukti dari BPKB barang bukti.
- Mobil operasional tersebut digunakan pegawai Bea Cukai untuk memindahkan uang lebih dari Rp5 miliar dalam lima koper.
- KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Seksi Intelijen Cukai BBP dan enam lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) digunakan para tersangka untuk membeli mobil operasional.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sekaligus untuk menjelaskan alasan adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini.
“Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Mobil ini juga digunakan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Salisa Asmoaji (SA) untuk memindahkan uang lebih dari Rp 5 miliar dalam lima koper.
Uang tersebut dipindahkan dari safe house di Jakarta Pusat ke safe house lainnya yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Pemindahan uang itu dilakukan Salisa atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)
“Jadi mereka sudah lengkap, ada mobil operasionalnya dan lain-lainnya gitu,” ujar Asep.
“Bahkan ada sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya. Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu,” tandas dia.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Baca Juga: Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Kemudian Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.