Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sempat dua kali meneteskan air mata ketika bicara soal semangat perjuangan Presiden Pertama Soekarno dan sejarah PDIP tentang Kudatuli.
Hal itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan di sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Momen pertama terjadi ketika Hasto menyampaikan bila Presiden Soekarno mewariskan semangat perjuangan untuk membangun Indonesia.
"Sebab Bung Karno mengatakan ‘bahwa revolusi belum selesai’ dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan'," kata Hasto dengan suara bergetar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Air mata Hasto kembali jatuh ketika menceritakan sejarah PDIP berperan sebagai suluh demokrasi yang menjadi harapan rakyat tertindas. Khususnya, saat bicara soal peristiwa penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
![Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/03/84943-sidang-hasto-kristiyanto.jpg)
"Apa pun risikonya Partai terus memimpin pergerakan rakyat. Partai digerakkan oleh ide dan cita-cita bagi kemerdekaan agar keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diwujudkan. Di dalam PDI Perjuangan selalu menyala dengan jiwa perjuangan. Dalam sejarahnya pula ketika rezim otoriter berkuasa selama 32 tahun lamanya, PDI berperan penting sebagai suluh demokrasi. PDI Perjuangan menjadi harapan rakyat tertindas dan wahana bagi suara-suara kritis," tutur Hasto dengan suara terisak.
"PDI Perjuangan mencoba dihancurkan melalui dualisme kekuasaan dengan campur tangan negara secara langsung yang berujung pada peristiwa 27 Juli 1996 yang sebentar lagi akan kami peringati," tambah dia.
Hasto sempat berhenti membacakan nota pembelaanya untuk menghela nafas karena menahan tangis. Kemudian, dia melanjutkan dengan menyampaikan PDIP tetap setia pada demokrasi di tengah tantangan pragmatisme politik yang semakin menguat.
"Sejarah penindasan akhirnya melahirkan PDI Perjuangan. Partai ini selalu setia pada jalan demokrasi meskipun pada periode 2004-2014, pragmatisme politik semakin menguat,” ujar Hasto.
Baca Juga: Panas! Dokter Tifa Sebut Kubu jokowi Serang Pribadi Roy Suryo dan Rismon saat Gelar Perkara Khusus
“Pada periode ini, eksistensi partai sepertinya hanya mewujud apabila menjadi bagian pemerintahan. Dalam periode ini PDI Perjuangan terus melakukan konsolidasi ideologi, organisasi, kader, dan sumber daya kepartaian," tandas dia.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Dakwaan Jaksa